lisensi

Rabu, 16 April 2025, April 16, 2025 WIB
Last Updated 2025-04-16T08:46:20Z
HukumKejati LampungLampungMafia Tanah di. TNBBS

Dugaan Mafia Tanah dan Alih Fungsi Lahan Kawasan Hutan TNBBS, Kejati Lampung Gelar Proses Hukum

Advertisement


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyoroti adanya kejanggalan terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penerbitan sertifikat di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat. Padahal, kawasan tersebut merupakan hutan lindung yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.


Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, menegaskan pihaknya akan mendalami persoalan tersebut karena munculnya kewajiban PBB dan sertifikat di kawasan konservasi dinilai tidak wajar.


“Kalau itu kawasan hutan yang dilindungi dan warisan dunia, lalu tiba-tiba ada pembayaran PBB dan sertifikat terbit, pasti ada yang tidak beres. Persoalan ini akan kami dalami, meski saya sebentar lagi pindah tugas ke Jawa Timur,” ujar Kuntadi, Rabu (16/4/2025).


Ia menambahkan bahwa pergantian pimpinan di lingkungan kejaksaan tidak akan memengaruhi komitmen terhadap penegakan hukum.

“Di kejaksaan, ganti orang bukan berarti ganti kebijakan. Proses hukum akan tetap berjalan. Pengganti saya pun merupakan sosok yang berintegritas,” tegasnya. ( Wahdi )