Advertisement
Metro (Pikiran Lampung) - Pemerintah Kota Metro bertindak cepat dalam menanggapi banyak keluhan masyarakat terhadap tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satu langkah strategis terbaru adalah penertiban dan penyesuaian tarif parkir dalam setiap event yang berlangsung di Kota Metro.
Hal ini menjadi bukti konkret bahwa Pemkot Metro tidak hanya mendorong geliat ekonomi kreatif dan sektor UMKM, tetapi juga memastikan masyarakat bisa menikmati hiburan dan kegiatan publik tanpa terbebani biaya parkir kendaraan yang tinggi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro, Badri Khotib menyebut kebijakan ini mulai diterapkan secara tegas sejak event besar di Samber Park yang berlangsung awal pekan ini.
“Kami sudah melaksanakan instruksi dari Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro untuk memastikan tarif parkir di event-event rakyat sesuai Peraturan Daerah. Tidak boleh ada yang melebihi ketentuan,” kata Badri Senin (14/4/2025).
Sebelumnya, banyak keluhan warga soal tarif parkir yang melonjak saat event berlangsung, yakni sebesar Rp 5.000 untuk motor dan Rp 10.000 untuk mobil. Namun mulai malam kemarin, tarif parkir sudah ditertibkan dan diturunkan menjadi Rp 3.000 untuk motor dan Rp 5.000 untuk mobil dengan merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Untuk tarif parkir sebenarnya dalam Perda jelas, motor Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000. Namun dalam event, kami ambil jalan tengah, maksimal Rp 3.000 untuk motor dan Rp 5.000 untuk mobil. Ini bentuk toleransi agar tetap ada pendapatan bagi juru parkir, tapi tidak membebani masyarakat,” ungkap Badri.
Tak hanya sebatas instruksi, penertiban ini langsung dijalankan secara aktif. Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) turun langsung ke lapangan untuk mensosialisasikan aturan baru ini kepada para juru parkir di lokasi-lokasi strategis, termasuk Samber Park, yang menjadi jantung keramaian event SMSI Fair 2025.
“Tadi malam kami bergerak bersama Pak Kadis dan Pak Kasat Pol PP, langsung ke koordinator parkir. Semua menyetujui. Ini demi kenyamanan masyarakat dan suksesnya acara,” ujarnya.
Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa Pemkot Metro tidak hanya fokus membangun infrastruktur fisik, tapi juga memperkuat infrastruktur sosial dan ekonomi kerakyatan. Keberpihakan terhadap masyarakat kecil, pelaku UMKM, dan sektor informal ditunjukkan dengan aksi nyata, bukan sekadar wacana.
Penertiban tarif parkir ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola parkir di Kota Metro secara menyeluruh, agar lebih transparan, akuntabel, dan menyejahterakan banyak pihak baik warga, pemerintah, maupun juru parkir itu sendiri.(*)