Advertisement
Foto ilustrasi, ist |
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Indeks Harga Konsumen (IHK) di Provinsi Lampung pada bulan Maret 2025 tercatat mengalami inflasi sebesar 1,96% (mtm), meningkat dibandingkan periode Februari 2025 yang mengalami deflasi sebesar 0,66% (mtm). Realisasi tersebut lebih tinggi dibandingkan capaian nasional yang tercatat inflasi sebesar 1,65% (mtm).
Secara
tahunan, IHK di Provinsi Lampung pada bulan Maret 2025 mengalami inflasi
sebesar 1,58% (yoy), lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat
deflasi sebesar 0,02% (yoy) dan lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional yang
tercatat deflasi sebesar 1,03% (yoy) Inflasi secara tahunan tersebut membawa
inflasi di Provinsi Lampung kembali berada kisaran sasaran inflasi tahun 2025
sebesar 2,5% ± 1,0%.
Dilihat dari
sumbernya, inflasi pada Maret 2025 utamanya disebabkan oleh kenaikan harga
tarif listrik, serta harga bawang merah, bawang putih, telur ayam ras, dan
bayam dengan andil masing-masing sebesar 1,25%; 0,39%; 0,07%; 0,06%; dan 0,05%
(mtm). Peningkatan harga pada tarif Listrik sejalan dengan berakhirnya periode
pemberian diskon listrik sebesar 50% kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan
daya 450VA, 900VA, 1.300VA, dan 2.200VA selama bulan Januari hingga Februari
2025.
Adapun
kenaikan harga bawang merah disebabkan oleh berakhirnya periode panen di sentra
produksi Jawa Barat, sementara itu kenaikan harga bawang putih dipengaruhi oleh
penundaan realisasi impor bawang putih. Lebih lanjut, kenaikan harga pada
komoditas makanan juga dipengaruhi oleh tingginya permintaan selama periode
Bulan Ramadan dan HBKN Idul Fitri.
Lebih
lanjut, inflasi pada Maret 2025 tertahan oleh sejumlah komoditas yang mengalami
deflasi, terutama cabai merah, vitamin, cabai rawit, pembersih lantai, dan
angkutan udara dengan andil masing-masing sebesar -0,05%; -0,03%; -0,02%;
-0,02%; dan -0,02% (mtm).
Penurunan
harga aneka cabai sejalan dengan
musim panen
cabai berlangsung pada Maret 2025. Sementara itu, penurunan harga pada angkutan
udara dipengaruhi oleh implementasi kebijakan insentif pajak pertambahan nilai
(PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk harga tiket pesawat menjelang HBKN Idul
Fitri.
Ke depan,
KPw BI Provinsi Lampung memprakirakan bahwa inflasi IHK di Provinsi Lampung
akan tetap terjaga pada rentang sasaran inflasi 2,5±1% (yoy) sepanjang tahun
2025. Namun, diperlukan upaya mitigasi risikorisiko sebagai berikut, antara
lain dari Inflasi Inti (Core Inflation) berupa berupa (i) peningkatan
permintaan agregat sebagai dampak dari kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5%;
(ii) berlanjutnya kenaikan harga emas dunia akibat ketidakpastian geopolitik
dan sentimen kebijakan ekonomi Amerika Serikat; (iii) kenaikan permintaan
sejalan dengan periode HBKN Idul Fitri.
Selanjutnya
dari sisi Inflasi makanan yang bergejolak (Volatile Food) adalah (i)
peningkatan harga beras pasca periode panen raya (Maret-April 2025); (ii)
masuknya periode musim kemarau mulai Juni 2025 berpotensi menyebabkan tidak
optimalnya produksi pada periode panen gogo; (iii) kenaikan permintaan kelompok
bahan makanan seiring mulai masifnya implementasi kebijakan makan bergizi
gratis (MBG).
Adapun
risiko dari inflasi harga yang diatur pemerintah (Administered Price) yang
perlu mendapat perhatian di antaranya yaitu (i) Kenaikan harga tarif listrik
sejalan dengan normalisasi harga pasca berakhirnya pemberian potongan harga
tarif listrik sebesar 50% oleh PLN kepada pelanggan rumah
tangga; (ii)
Kenaikan harga angkutan udara seiring dengan normalisasi harga pasca
berakhirnya kebijakan insentif PPN DTP untuk harga tiket pesawat.
Meninjau
perkembangan inflasi bulan berjalan dan mempertimbangkan risiko inflasi ke
depan, Bank Indonesia dan TPID Provinsi Lampung akan terus melanjutkan upaya
menjaga stabilitas harga melalui strategi
4K.
1.
Keterjangkauan Harga
a. Melakukan
operasi pasar beras/SPHP secara terarah dan targeted.
b. Melakukan
monitoring harga dan pasokan, khususnya pada komoditas yang berisiko mengalami
kenaikan harga pada triwulan pertama, diantaranya bawang merah, bawang putih,
serta aneka buah dan sayuran.
2. Ketersediaan
Pasokan
a. Perluasan
Implementasi Toko Pengendalian Inflasi di seluruh wilayah IHK/Non-IHK.
b. Penguatan
kerja sama antar daerah (KAD) maupun intra daerah di Provinsi Lampung untuk
komoditas defisit dan berisiko defisit dengan daerah sentra produksi.
3.
Kelancaran Distribusi
a. Penguatan
kapasitas transportasi dengan penambahan volume dan rute penerbangan.
b.
Memastikan keberlanjutan dan penguatan implementasi Mobil TOP (Transportasi
Operasi Pasar) dalam menjaga kelancaran operasi pasar.
4.
Komunikasi efektif
a. Melakukan
rapat koordinasi rutin mingguan di setiap Kabupaten/Kota dalam rangka menjaga
awareness terkait dinamika harga dan pasokan terkini.
b.
Memperkuat sinergi komunikasi dengan media dan masyarakat dalam rangka menjaga
ekspektasi positif terhadap prospek perkembangan harga dan kecukupan pasokan.(susi)