Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung tak terasa hampir dua tahun, namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung seolah mandeg alias jalan di tempat. Padahal kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar tersebut telah menetapkan dua tersangka Agus Nompitu dan Frans Nurseto, namun hingga kini belum juga ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Saat dikonfirmasi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan bahwa proses penanganan kasus masih terus berjalan.
“Semuanya masih berjalan dan dalam proses,” ujarnya singkat, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan maupun alasan belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka, seperti yang dilansir hariankandidat.co.id.
Minimnya informasi serta lambannya penanganan perkara ini memicu pertanyaan dari publik mengenai keseriusan Kejati Lampung dalam menyelesaikan kasus yang sudah cukup lama bergulir tersebut.
Sejumlah kalangan menyuarakan kekhawatiran bahwa ketidaktegasan penegak hukum dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan.
Masyarakat berharap Kejati Lampung dapat segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan penahanan jika alat bukti telah mencukupi, agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
Kasus dana hibah KONI Lampung sendiri telah menjadi sorotan karena besarnya nilai anggaran yang diduga diselewengkan, serta adanya dugaan keterlibatan pejabat penting dalam pusaran kasus ini.
Oleh karena itu, publik menanti ketegasan dan keseriusan Kejati Lampung dalam menuntaskan perkara ini hingga tuntas.
Untuk diketahui, Sejak menetapkan Agus Nompitu dan Frans Nurseto sebagai tersangka di kasus Korupsi KONI Lampung pada akhir tahun 2023 lalu. Sampai dengan saat ini Kejati Lampung sama sekali belum melakukan penyidikan hukum lanjutan kepada kedua tersangka. Bahkan sudah mendekati dua tahun, kasus ini cenderung mangkrak dan berpotensi dipetieskan.
Publik Lampung dibuat heran dengan Keputusan Korps Adhyaksa yang diduga sengaja berlama-lama menggantung kasus ini, beberapa kali upaya konfirmasi selalu mendapat jawaban diplomatis jika kasus tengah diusut namun progress jalan ditempat.Alhasil dengan lamban penanganan kasus itu memicu asumsi jika Kejati tidak terlalu serius menuntaskan kasus ini dan terlalu memanjakan kedua tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya berulangkali dikonfirmasi tidak mampu memberikan jawaban detil saat media menanyakan kasus KONI.Armen hanya memastikan kepada media jika penyidikan kasus Korupsi KONI Lampung masih terus berjalan.
Bahkan minggu lalu saat media mencoba mengkonfirmasikan kembali kasus ini, Armen justru melempar bola dengan menyarankan bertanya kepada Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Ricky Ramadhan.
Namun tindakan serupa dilakukan Kasipenkum, saat dikonfirmasi justru Ricky buang badan dan meminta mengkonfirmasikan langsung ke pihak penyidik.
Untuk diketahui penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ekpose akhir tahun 2023 lalu dan menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI.
Hingga saat ini, hampir satu tahun setelah ditetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI yaitu Agus Nompitu (AN) dan Frans Nurseto (FN) keduanya tidak ditahan oleh penyidik sampai pergantian Kajati dan Kasi Pidsus namun kasus KONI belum ada perkembangan.
Alasan Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan saat itu, bahwa kasus KONI khususnya masih terus dilakukan pelengkapan berkas oleh penyidik teknis Pidsus Kejati Lampung.
“Dari bidang teknis untuk giat tersebut berjalan on progres. Masih tahap pemberkasan oleh penyidik,” kata Ricky Ramadhan, Kamis (3/10) lalu.
Kemudian ketika ditanya, kenapa dua tersangka dugaan korupsi KONI tersebut hingga kini tidak dilakukan penahanan, dia menjelaskan bahwa itu merupakan kewenangan dari penyidik berdasarkan aturan yang berlaku.
“Penahanan tersangka itu sudah masuk dalam kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (1) KUHAP dan pasal 21 ayat (1) KUHP. Tentunya penyidik ada alasan alasan yang berlandaskan aturan untuk itu,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung, anggaran Rp29 miliar dan merugikan keuangan negara Rp2.570.532.500 (Rp2,5 miliar) dan kerugian tersebut telah dikembalikan secara kolektif oleh KONI Lampung senilai Rp 2,5 miliar