lisensi

Senin, 28 April 2025, April 28, 2025 WIB
Last Updated 2025-04-28T12:38:00Z
Bandar LampungJabatan PLT Dinas Kesehatan Diduga Melanggar Hukum

Mapas, Jabat Salama 4 Tahun, PLT Kadiskes Bandarlampung Wajib Diusut Secara Hukum?

Advertisement

 


Bandarlampung (Pikiran Lampung) Pihak berwajib diimbau untuk mengusut tuntas secara hukum Plt Kadiskes, yang rangkap jabatan sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung, Desti Mega Putri . 

"  Ya kalau yang kami dengar plt itu sudah maksimal 6 bulan, nah kalau 4 tahun ya bearti sudah melanggar secara hukum dong, dan ini perlu diusut tuntas oleh pihak yang berwajib, "jelas Ketua Harian Aliansi Tunas Lampung, Yusantri, Senin (28/4/2025).

Kalau hal seperti ini tidak diusut secara tuntas akan berdampak sangat buruk bagi  semua aspek birokrasi di Kota Bandarlampung. " Yang imbasnya tentu saja ke pelayanan masyarakat utamanya di bidang kesehatan, "tegasnya.


Diberitakan sebelumnya, terhitung sudah 4 (empat) tahun berjalan jabatan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Bandar Lampung mendapat tudingan telah melanggar aturan terkait jabatan pegawai negeri sipil.


Plt Kadiskes yang rangkap jabatan sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung, Desti Mega Putri juga dianggap tidak layak memimpin dinas yang membidangi kesehatan karena bukan berlatar belakang dokter.


Tudingan menentang aturan dan tidak kompeten dilontarkan Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan dalam pernyataanya menyebutkan jabatan Plt Kadiskes Kora Bandar Lampung tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (SE BKN) Nomor : 2/SE/VII/2019, Tentang Kewenangan jabatan Plt Dalam Aspek Kepegawaian.


"Pada Point 11 disebutkan ketentuan Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali lagi, sehingga maksimal 6 bulan. Sementara Plt Kadiskes sudah 4 tahun berjalan. Ini jelas menentang aturan" ujarnya, Sabtu (26/4/2025)


Senada hal tersebut, Direktur Eksekutif Elemen Pemerhati Kebijakan (ELPK), Husni Mubarok kepada wartawan menuturkan potensi pelanggaran aturan tersebut cukup beralasan, melihat waktu yang cukup lama, SDM serta rangkap jabatan sehingga dapat mempengaruhi kinerja yang berdampak buruk bagi pelayanan.


"Plt Kadiskes Kota Balam, Desti Mega Putri tidak layak mengemban jabatan tersebut karna regulasi menuntut jabatan disesuaikan dengan kompetensinya di bidang dinas kesehatan dengan latar pendidikan dokter" ujar Husni kepada wartawan di halaman parkir gedung DPRD Kota Balam, Selasa (22/4/2025).


Husni meminta Walikota Bandar Lampung untuk tidak mempertahankan jabatan Plt dan segera menunjuk Kadiskes definitif. "Kami minta Walikota lebih peka terhadap aturan yang berlaku dan segera mengambil tindakan cepat karna menyangkut pelayanan masyarakat banyak" ungkap Husni.


Jika jabatanya melanggar aturan, maka menurutnya segala keputusan yang diambil selama 4 tahun menjabat juga patut dianggap ilegal dan menyimpang. "Sementara masih banyak SDM di lingkungan Pemkot Balam yang lebih berkompeten untuk menduduki jabatan definitif" tandas Husni.


Diketahui, sejak Desember 2021 jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes,) Kota Bandar Lampung (Balam) sebelumnya dijabat dr. Edwin Rusli (saat ini menjabat sebagai Kadiskes Provinsi Lampung) diganti oleh, Desti Mega Putri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadiskes Kota Balam hingga tahun 2025 ini.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bandar Lampung, Iwan Gunawan melalui kontak WhatsApp belum merespon wartawan ketika dimintai konfirmasi. Status chat terkirim dan dibaca tetapi tidak membalas.. (red)