Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) anjlok le titik terendah Senin (07/04). Hal tersebut dipicu oleh tekanan global, khususnya menyusul pengumuman kebijakan tarif resiprokal dari Presiden AS, Donald Trump, di awal April.
Berdasarkan data Refinitiv, rupiah di pasar non-deliverable forward (NDF) tercatat menyentuh level Rp17.261 per dolar AS pada pukul 10.43 WIB. Angka ini menunjukkan pelemahan signifikan dibandingkan dengan posisi terakhir sebelum libur Lebaran, yakni pada Kamis (27/3) yang berada di kisaran Rp16.555 per dolar AS.
Pelemahan nilai tukar rupiah kali ini dipicu oleh tekanan global, khususnya menyusul pengumuman kebijakan tarif resiprokal dari Presiden AS, Donald Trump, di awal April. Kebijakan tersebut memberlakukan tarif balasan hingga 32% terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Sementara, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 7 April 2025 memutuskan untuk melakukan intervensi di pasar off-shore (Non Deliverable Forward / NDF) guna stabilisasi nilai tukar Rupiah dari tingginya tekanan global.
Sebagaimana diketahui, kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan pemerintah AS tanggal 2 April 2025 dan respons kebijakan retaliasi tarif oleh pemerintah Tiongkok tanggal 4 April 2025 telah menimbulkan gejolak pasar keuangan global, termasuk arus modal keluar dan tingginya tekanan pelemahan nilai tukar di banyak negara khususnya negara emerging market. Tekanan terhadap nilai tukar Rupiah telah terjadi di pasar off-shore (Non Deliverable Forward / NDF) di tengah libur panjang pasar domestik dalam rangka Idulfitri 1446H.
Intervensi di pasar off-shore (Non Deliverable Forward / NDF) dilakukan Bank Indonesia secara berkesinambungan di pasar Asia, Eropa, dan New York.
Bank Indonesia juga akan melakukan intervensi secara agresif di pasar domestik sejak awal pembukaan tanggal 8 April 2025 dengan intervensi di pasar valas (Spot dan DNDF) serta pembelian SBN di pasar sekunder.
Selain itu, Bank Indonesia juga akan melakukan optimalisasi instrumen likuiditas Rupiah untuk memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan domestik. Serangkaian langkah-langkah Bank Indonesia ini ditujukan untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah serta menjaga kepercayaan pelaku pasar dan investor terhadap Indonesia.(*)