lisensi

Minggu, 06 April 2025, April 06, 2025 WIB
Last Updated 2025-04-07T01:18:13Z
Kriminaloknum TNI AL bunuh jurnalis 06/04/2025

Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Di Kalsel Jalani 33 Adegan Dalam Rekonstruksi

Advertisement


Kalimantan Selatan (Pikiran Lampung)
- Oknum  Prajurit TNI AL di Banjarbaru, Jumran menjalani 33 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan seorang Jurnalis yang juga kekasih tersangka, Juwita (23). yang digelar Denpomal Banjarmasin di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025). 


Dalam rekonstruksi tersebut, Jumran menjalankan aksi kejahatannya seorang diri di dalam mobil sewaan. Jumran membunuh Juwita setelah leher korban dicekik.


"Rekonstruksinya dimulai dari bagaimana korban dipindah ke belakang mobil kemudian dilakukanlah pembunuhan dengan cara pertama dipiting kemudian dicekik," kata kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto di lokasi rekonstruksi, seperti yang dilansir detik.com


Jumran kemudian keluar dari mobil setelah korban tidak bernyawa. Jumran lalu mencegat kendaraan yang melintas untuk diminta diantar ke pusat perbelanjaan tempat dimana motor korban diparkir.


Setelah itu, pelaku membawa motor korban ke lokasi kejadian. Tersangka sempat lebih dulu mencuci motor korban demi menghilangkan sidik jari di kendaraan Juwita.


Saat kembali di tempat kejadian perkara (TKP), Jumran mengatur skenario agar Juwita dianggap sebagai korban kecelakaan. Motor korban kemudian dibawa ke semak-semak.


Jasad korban lalu dikeluarkan dari mobil dan diletakkan di sebelah motornya. Setelahnya, Jumran menghancurkan handphone milik Juwita.




Aksi tersangka sebagai upaya menghilangkan barang bukti video pemerkosaan yang dilakukannya kepada korban. Tersangka melarikan diri menggunakan mobil sewaan usai melakukan perbuatannya.


"Tadi kita lihat sama-sama peristiwanya digambarkan itu berdasarkan pada keterangan tersangka bagaimana dia melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 340 tadi," ungkap Dedi.


Dedi mengatakan, tersangka melakukan pembunuhan berencana sehingga dijerat Pasal 340 KUHP. Dedi menilai tersangka cukup tenang saat melakukan aksi kejahatannya berdasarkan rekonstruksi.


"Kalau tadi di-setting memang peristiwa itu dari awal sampai diletakkannya jenazah korban di pinggir jalan sekaligus menghilangkan beberapa barang bukti, itu dalam keadaan dia tenang ketika melakukan perbuatan tersebut," jelasnya.


Sementara, Kuasa Hukum keluarga korban, Muhammad Fajri mengatakan bahwa ada hal yang tertinggal dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut,  yakni adegan kekerasan seksual yang dialami korban. Menurutnya rekonsruksi tersebut menurut versi pengakuan tersangka. Dan pihaknya akan meminta pihak terkait untuk melakuka  tes DNA sperma yang ada di rahim korban.


"Kami kuasa dari keluarga korban yang ditunjuk untuk mengawal kasus ini sekaligus juga mengikuti perkembangan sampai sejauh mana agar kasus ini bisa terungkap secara utuh secara komperehensif, itu harapan dari keluarga korban.


Tadi kita lihat secara sama-sama peristiwanya digambarkan berdasarkan pada keterangan pada tersangka bagaimana dia melakukan perbuatan pembunuhan sebagaimana pasal 340 tadi. Jadi kalau di  BAP rekonstruksi tadi sesuai pasal yang disangkakan. Namun kita mendorong penyidik untuk melakukan tes sperma dirahim korban untuk membuktikan pembunuhan tersebut disertai dengan kekerasan seksual," pungkasnya. (red)