Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung)-- Pemprov Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel tambang batu andesit milik PT. Membangun Sarana Bangsa yang berlokasi di Jalan Soekarno - Hatta, Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, pada Jum'at (11/04/2025).
Penindakan ini dilakukan karena perusahaan tidak lagi mengantongi izin SIPB yang sah serta tidak memiliki dokumen UKL-UPL, yang merupakan syarat wajib untuk menjalankan aktivitas pertambangan yang bertanggung jawab.
Pemprov Lampung menegaskan, setiap pelaku usaha wajib tunduk pada aturan hukum dan ketentuan lingkungan hidup. Tidak boleh ada aktivitas yang mengorbankan keselamatan lingkungan dan warga sekitar hanya demi keuntungan sepihak.
Untuk penggunaan tambang sendiri seluas 6 hektar, dan dengan adanya penyegelan ini maka tidak diperbolehkan ada lagi kegiatan penambangan.
Informasi masyarakat yang menyebut aktivitas tambang ini turut memicu banjir juga sedang ditindaklanjuti. Untuk itu, Pemprov lampung akan terus memastikan pengawasan ketat, sekaligus mengajak semua elemen untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup di Lampung.(*)