Advertisement
Pringsewu (Pikiran Lampung)-Polres Pringsewu resmi menetapkan IA (13), seorang remaja putri, sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melakukan pemeriksaan intensif pada Minggu malam (20/4/2025).
Menurut Kasatreskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan, peningkatan status IA menjadi ABH dilakukan melalui dua tahap gelar perkara, mulai dari penyelidikan hingga ke tahap penyidikan.
“Kami telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IA sebagai ABH dalam perkara perundungan yang viral di media sosial tersebut,” ujar IPDA Candra saat dihubungi awak media pada Senin (21/4/2025).
Usai penetapan status, penyidik segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pringsewu.
IA disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan.
Namun demikian, meski telah berstatus sebagai ABH, IA tidak dilakukan penahanan karena usianya yang masih di bawah 14 tahun.
“Sesuai Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak di bawah usia 14 tahun tidak boleh ditahan, kecuali dalam kondisi luar biasa,” jelas Candra.
Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku.
IPDA Candra turut mengimbau masyarakat untuk tidak menanggapi peristiwa ini dengan aksi kekerasan atau menyebarkan konten yang memperkeruh suasana.
“Marilah kita bersama menciptakan lingkungan yang aman dan mendidik bagi anak-anak. Gunakan media sosial secara bijak sebagai sarana edukasi, bukan untuk menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum,” pesannya.
Kasus ini mencuat setelah video aksi perundungan tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang remaja putri dengan baju putih dan jilbab gelap mengalami kekerasan fisik dan verbal berulang kali dari pelaku yang juga mengenakan kaus putih.
Kejadian itu diketahui berlangsung pada Jumat malam (18/4) di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Meskipun korban telah meminta maaf berulang kali, pelaku tetap melanjutkan tindak kekerasan.
Pihak kepolisian bergerak cepat usai video tersebut viral. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, pelapor, dan teman-teman yang berada di lokasi.
Saat ini, proses hukum masih terus berjalan guna mengungkap secara lengkap motif dan kronologi kejadian. (*)