Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Satreksirm Polresta Bandar Lampung menangkap MFI (15), warga Langkapura, lantaran diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban sendiri merupakan adik kelas pelaku di sekolahnya.
Peristiwa asusila terjadi pada Jumat (18/10/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah, di wilayah Langkaoura, Bandar Lampung.
“Pelaku mengajak korban untuk pergi ke rumah temannya, kemudian merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri, dan hal itu dilakukan oleh pelaku di kamar rumah milik temannya tersebut,” Kata Kasat Reskrim, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Sabtu (19/4/2025).
Perbuatan ini sudah dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 2 kali. Kompol Enrico menambahkan saat perbuatan asusila tersebut terjadi, rumah tersebut dalam keadaan kosong, hanya ada teman pelaku saja.
Peristiwa ini dilaporkan oleh orang tua korban pada November 2024. Setelah lama buron, Pelaku ditangkap petugas pada Rabu (2/4/2025), sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam keterangannya Pelaku mengakui berpacaran dengan korban dan perbuatan ini didasari atas suka sama suka.
“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” Kata Kasat Reskrim.(*)