Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Perkara dugaan suap oleh salah satu perusahaan gula raksasa di Lampung di Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mencuat ke permukaan.
Perkara ini terus mengelinding bak bola salju dan memantik
reaksi keras dari berbagai elemen di Bumi Ruwa Jurai.
Salah satunya datang dari lembaga Akar Lampung. Yang
mendukung agar dugaan ini diusut secara tunta. Termasuk PT. Sugar Group
Companies (SGC) perusahaan yang diduga kuat melakukan suap dalam kasus di
Kejagung. Akar juga menyinggung banyaknya persoalan yang ada di Perusahaan PT
SGC.
Dimana, Dewan Pengurus Pusat Aliansi Komusitas Aksi Rakyat
Provinsi Lampung (DPP Akar Lampung) akan segera mendorong laporan resmi ke
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI dan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana suap
yang melibatkan PT. Sugar Group Companies (SGC) dan oknum mantan pejabat
Mahkamah Agung (MA) RI.
Langkah ini diambil berdasarkan fakta persidangan perkara
suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu
(7/5/2025), di mana saksi mahkota "Zarof Ricar" mengaku menerima
total Rp70 miliar dari SGC melalui salah satu pemiliknya, "Ny. Lee".
Uang tersebut diduga sebagai bagian dari skema suap untuk memastikan kemenangan
PT. SGC dalam perkara ganti rugi senilai Rp7 triliun melawan Marubeni
Corporation di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Dengan melihat dari Fakta Krusial dalam Persidangan. Zarof
Ricar, yang berperan sebagai perantara, menyatakan adanya "meeting of
minds" antara dirinya dengan PT. SGC.
Tujuannya adalah memastikan Hakim Agung memenangkan
perkara perdata PT. SGC, sehingga perusahaan tersebut terbebas dari kewajiban
membayar ganti rugi Rp7 triliun kepada Marubeni.
Selain itu, DPP Akar Lampung menilai
instruksi dari Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Jaksa Penuntut
Umum (JPU) untuk menggunakan pasal gratifikasi (bukannya pasal suap) sebagai
bentuk penyalahgunaan wewenang dan/atau upaya merintangi proses penyidikan. Hal
ini diyakini sebagai upaya sistematis untuk "mengamankan" PT. SGC dan
melindungi oknum hakim agung yang terlibat.
oleh itu Indra Musta’in, Ketua Umum Akar Lampung,
menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan kejahatan korporasi yang terstruktur
dengan "mens rea" (niat jahat) untuk mengamankan kepentingan pemberi
suap.
"Peristiwa ini bukan sekadar suap biasa, melainkan
kejahatan serius yang melibatkan korporasi besar dengan motif mengintervensi
putusan pengadilan. Ada upaya sistematis untuk melindungi PT. SGC dan oknum
hakim agung, sehingga hukum harus bekerja tanpa tebang pilih,” tegas
Indra.
Secara tegas Indra Menyampaikan jika DPP Akar Lampung akan
segera mengajukan laporan resmi ke Kejagung RI dan KPK untuk mendesak proses
hukum yang transparan. "Kami yakin, jika kasus ini dibuka secara
telanjang, akan terungkap segunung persoalan lainnya, baik mulai dari
penguasaan lahan HGU PT. SGC yang Kami duga dari jauh hari adanya ketimpangan
Luas Ukuran, pencaplokan Lahan warga, dugaan Pengempalangan Pajak yang merugikan
negara dan rakyat Lampung,’ tambah Sapriyansyah Mandala, Sekretaris Umum DPP
Akar Lampung.
Akar Lampung juga menyerukan semua pihak, termasuk pegiat
antikorupsi, untuk fokus mengawal kasus ini. Mereka menekankan bahwa PT. SGC,
sebagai perusahaan perkebunan tebu dengan Hak Guna Usaha (HGU) terluas di
Lampung, harus bertanggung jawab atas segala Dosa dosa yang diduga dilakukan
selama ini. (Ichwan)