lisensi

Kamis, 15 Mei 2025, Mei 15, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-15T16:44:21Z
HukumPT SGC. DPP AKAR Lampung

AKAR Lampung Siap Laporkan Kasus Suap PT SGC Ke KPK dan Kejagung

Advertisement

 


Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Perkara dugaan suap oleh salah satu perusahaan gula raksasa di Lampung di Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mencuat ke permukaan.

 

Perkara ini terus mengelinding bak bola salju dan memantik reaksi keras dari berbagai elemen di Bumi Ruwa Jurai.

Salah satunya datang dari lembaga Akar Lampung. Yang mendukung agar dugaan ini diusut secara tunta. Termasuk PT. Sugar Group Companies (SGC) perusahaan yang diduga kuat melakukan suap dalam kasus di Kejagung. Akar juga menyinggung banyaknya persoalan yang ada di Perusahaan PT SGC.

Dimana, Dewan Pengurus Pusat Aliansi Komusitas Aksi Rakyat Provinsi Lampung (DPP Akar Lampung) akan segera mendorong laporan resmi ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana suap yang melibatkan PT. Sugar Group Companies (SGC) dan oknum mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) RI.  

 

Langkah ini diambil berdasarkan fakta persidangan perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/5/2025), di mana saksi mahkota "Zarof Ricar" mengaku menerima total Rp70 miliar dari SGC melalui salah satu pemiliknya, "Ny. Lee". Uang tersebut diduga sebagai bagian dari skema suap untuk memastikan kemenangan PT. SGC dalam perkara ganti rugi senilai Rp7 triliun melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).  

 

Dengan melihat dari Fakta Krusial dalam Persidangan. Zarof Ricar, yang berperan sebagai perantara, menyatakan adanya "meeting of minds" antara dirinya dengan PT. SGC.

 

Tujuannya adalah memastikan Hakim Agung memenangkan perkara perdata PT. SGC, sehingga perusahaan tersebut terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi Rp7 triliun kepada Marubeni.  

 

Selain itu, DPP Akar Lampung menilai instruksi  dari Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menggunakan pasal gratifikasi (bukannya pasal suap) sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan/atau upaya merintangi proses penyidikan. Hal ini diyakini sebagai upaya sistematis untuk "mengamankan" PT. SGC dan melindungi oknum hakim agung yang terlibat.  

 

oleh itu Indra Musta’in, Ketua Umum Akar Lampung, menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan kejahatan korporasi yang terstruktur dengan "mens rea" (niat jahat) untuk mengamankan kepentingan pemberi suap.

 

"Peristiwa ini bukan sekadar suap biasa, melainkan kejahatan serius yang melibatkan korporasi besar dengan motif mengintervensi putusan pengadilan. Ada upaya sistematis untuk melindungi PT. SGC dan oknum hakim agung, sehingga hukum harus bekerja tanpa tebang pilih,” tegas Indra.  

 

Secara tegas Indra Menyampaikan jika DPP Akar Lampung akan segera mengajukan laporan resmi ke Kejagung RI dan KPK untuk mendesak proses hukum yang transparan. "Kami yakin, jika kasus ini dibuka secara telanjang, akan terungkap segunung persoalan lainnya, baik mulai dari penguasaan lahan HGU PT. SGC yang Kami duga dari jauh hari adanya ketimpangan Luas Ukuran, pencaplokan Lahan warga, dugaan Pengempalangan Pajak yang merugikan negara dan rakyat Lampung,’ tambah Sapriyansyah Mandala, Sekretaris Umum DPP Akar Lampung.  

 

Akar Lampung juga menyerukan semua pihak, termasuk pegiat antikorupsi, untuk fokus mengawal kasus ini. Mereka menekankan bahwa PT. SGC, sebagai perusahaan perkebunan tebu dengan Hak Guna Usaha (HGU) terluas di Lampung, harus bertanggung jawab atas segala Dosa dosa yang diduga dilakukan selama ini. (Ichwan)