lisensi

Senin, 19 Mei 2025, Mei 19, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-19T12:44:45Z
Dugaan Pengadaan obat di Dikes Lampung BermasalahHukumLampung

Diduga Bermasalah, APH Diminta Usut Pengadaan Obat Dinkes Provinsi Lampung

Advertisement




 
Bandar Lampung (Pikiran Lampung)Banyak elemen warga di Provinsi Lampung yang mendukung dan imbau agar Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu dari kepolisian daerah Lampung maupun dari Kejaksaan tinggi (Kejati) untuk mengusut pengadaan obat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung.


Baik itu anggaran tahun ini, maupun tahun 2023 dan tahun 2024 yang lalu.semua harus diusut tuntas. 

“ Ya sebagai warga Lampung kita harus mendukung program Gubernur Mirza agar pengelolaan keuangan Lampung bisa berjalan baik, transparan serta tepat sasaran. Jadi kalau ada dinas atau perangkat daerah diduga bermain dengan anggaran, maka itu APH harus usut tuntas,”tegas Ali Fikri, salah satu tokoh masyarakat, juga kordinator Jaringan Warga Pemantau Pembangunan Lampung (JWP2L) Senin (19/5/2025).

 


Menurut Ali, sangat memalukan jika saat rakyat susah dan pemerintah sudah mencanangkan efisiensi justru ada satker yang terindikasi bermain –main. “ Jika benar informasi yang kami terima, ada indikasi Dinas Kesehatan Lampung bermain dengan anggaran pengadaan obat, maka hal itu layak diusut tuntas. Bukan hanya tahun yang sekarang tapi tahun –tahun sebelumnya,”ujar pria yang terkenal sangat keras dalam membela kepentingan rakyat ini.

 

Hal yang sama juga dikatakan oleh Budi warga Bandarlampung lainnya. “Kami sudah baca beritanya di media Pikiran Lampung, kami sangat perihatin sekali, Aparat dari Polda Lampung dan Kejati harus menyelidiki ini hingga tuntas. Kami warga akan memantau ini , karena ini uang rakyat yang digunakan,”tegasnya. . 

Semenatara itu, Kadiskes Lampung dr. Erwin Rusli saat diminta konfirmasinya belum bersedia memberikan pen jelasan hingga berita ini dipublikasikan. 


Diberitakan sebelumnya, meski dilakukan secara elektronik (online), Pengadaan Barang/Jasa E-Katalog di lingkungan pemerintah dengan metode pemilihan E-Purchasing tidak menutup kemungkinan adanya dugaan penyimpangan alias ‘bocor alus’.  Yang dapat menyebabkan kerugian ekonomi (persaingan usaha) dan keuangan negara berupa mark'up spesifikasi dan harga.

 

Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Aliansi Tunas Lampung (ATL), Yusantri menyikapi alokasi dan realisasi pengadaan/belanja obat-obatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung tahun anggaran 2025 ini dengan nilai pagu Rp10 milyar.

 

Terlebih menurut Yusantri paketnya tidak utuh terkontrak dengan satu perusahaan penyedia melainkan dipecah. "Penyedia yang ditunjuk diduga tidak memiliki ketersediaan barang yang dibutuhkan. Spesifikasi diragukan," tutur Ketua Harian ATL, Yusantri kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

 

Berdasarkan data dan informasi yang didapat menyebutkan pengadaan Belanja Obat-Obatan Lainnya yang diperuntukan program stunting yang didistribusikan ke seluruh Kabupaten/Kota tersebut terkontrak dengan rekanan penyedia senilai Rp Rp. 9.434.134.910 dipecah menjadi 2 paket.

 

"Tidak diketahui nama penyedia yang ditunjuk sebagai rekanan, namun berdasarkan informasi status kontrak telah selesai dipecah masing-masing dengan nilai kontrak Rp. 7.315.497.728 dan Rp. 2.118.637.182" jelas Yusantri.

 

Lebih lanjut pihaknya menuding adanya dugaan penyalahgunaan informasi internal sistem eprocurement untuk menguntungkan pihak tertentu. "Adanya indikasi persekongkolan antara pejabat terkait dengan pelaku usaha untuk menguntungkan pihak tertentu, misalnya dengan menyepakati harga yang lebih tinggi atau spesifikasi yang menguntungkan" ujarnya.


Lebih jauh Yusantri menduga memecah paket pengadaan untuk menghindari persaingan harga yang bertujuan menggunaan harga barang/jasa di e-katalog yang tidak wajar.


Ketua Harian ATL, Yusantri mengingatkan bahwa penyimpangan dalam sistem eprocurement dapat merugikan keuangan negara. Apalagi reaslisasinya barang yang disuplay berupa obat-obatan tidak sesuai spesifikasi, kualitas kadar zat dan masa kadaluarsanya.

 

"Pencegahan penyimpangan perlu dilakukan melalui pengawasan yang ketat serta penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggar" tandas Yusantri.

 

Sementara itu, pihak dinkes Lqampung belum bisa dihubungi terkait hal ini. (red)