lisensi

Rabu, 21 Mei 2025, Mei 21, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-21T12:21:15Z
Dugaan Korupsi Proyek PUPR TubabaKejati Lampung 21/05/2025Lampung

Diduga Rugikan Negara 33 Milyar Lebih, LSM AKOR dan PAKAR Laporkan Dugaan Korupsi Proyek PUPR Tubaba Ke Kejati

Advertisement


Bandar Lampung (Pikiran Lampung)
-Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi (AKOR) Lampung dan LSM  Pusat Analisis Kebijakan Anggaran (PAKAR) melaporkan dugaan korupsi pada proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat. Laporan ini disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan menyebutkan tiga proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan menggunakan bahan yang tidak tepat.


Ketiga proyek tersebut adalah:


1. Ruas jalan Merkar Jayasuka Jaya yang dimenangkan oleh PT. Belibis Raya Grup dengan nilai pagu Rp. 20.016.820.932.

2. Ruas jalan Gunung Agung (Tugu Unyil) - SP Mulya Jaya yang dimenangkan oleh CV. Mandala Putra dengan nilai pagu Rp. 12.449.002.196.

3. Pengawas teknis rekonstruksi ruas jalan Mekar Jayasuka Jaya yang dimenangkan oleh CV. Karya Mulya Mandiri dengan nilai pagu Rp. 600.000.000.


Koalisi LSM AKOR dan PAKAR menduga bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi dan terdapat kongkalikong antara konsultan/pengawas proyek dengan pemenang tender. Dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 33.065.832.128.


"Koalisi LSM AKOR dan LSM PAKAR meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengusut tuntas kasus proyek ini dan memanggil para pihak yang terkait untuk diinvestigasi," kata Ketua DPD LSM AKOR Lampung, Agus Yadi.


Koalisi LSM AKOR dan PAKAR berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat segera mengambil tindakan dan mengusut kasus ini secara tuntas untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. (*)