lisensi

Sabtu, 24 Mei 2025, Mei 24, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-24T14:02:23Z
Lampung TimurMaraknya Galian C Tak Berizin 23/05/2024

Diduga Tak Berizin, Maraknya Galian C di Lamtim Akibatkan Kerusakan Jalan

Advertisement


Lampung Timur (Pikiran Lampung)
Pertambangan Mineral bukan logam atau Galian C di Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) kian marak. Pasalnya, aktivitas tambang mengeksplorasi sumber daya alam jenis bebatuan berupa batu belah di Margatiga terkesan bebas dan menjamur di Desa Tanjung Harapan  Kecamatan Margatiga. Selain itu, ada satu lokasi di Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, masih terus beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum.


UU Nomor 11 Tahun 1967 menyatakan, bahan galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.


Usaha bidang pertambangan adakalanya menimbulkan masalah. Masalah pertambangan tak saja merupakan masalah tambangnya  tapi juga menyangkut mengenai masalah lingkungan hidup.


Berdasarkan pantauan awak media Jum'at  (23/5/2025), menemukan aktivitas penambangan batu belah di Desa Tanjung Harapan, Margatiga.


Tampak di lokasi tambang,  banyak tumpukan batu belah. Selain itu juga, beberapa orang pekerja, eksavator, dan terlihat beberapa lubang besar bekas galian batu.



Saryono, warga Desa Tanjung Harapan, salah satu pengusaha batu belah yang juga menambang batu di Desa Tanjung harapan kecamatan Marga Tiga mengatakan bahwa semua batu belah tergabung dalam koperasi. 

"Semua galian yang ada di kecamatan Margatiga ini mas sudah tergabung ke Koperasi Berkah Batu Timur di Sukadana karena semua pengusaha batu belah tergabung disitu,” ungkapnya.


Saat ditanya soal izin, Saryono mengungkapkan, bahwa semua pengusaha galian batu hingga saat ini belum pernah melihat seperti apa surat ijinnya.


Di tempat terpisah, salah seorang kepala dusun  (UJ) yang tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi galian batu di kecamatan yang sama mengatakan, lokasi galian tersebut sempat berhenti. “Setahu saya itu sudah berhenti. Saya belum tahu lagi kalau mereka telah menambang lagi, mas,” ujarnya.


Mengenai soal izin tambang batu belah itu, dia juga belum mengetahui.

“Belum pernah ada tembusan izin atau koordinasi penambang kepada kami. Saya juga belum tahu perbup dan perda-nya,” katanya.


Ketua Perhimpunan Pelaku Usaha Batu Belah Lampung Timur, Samsudin saat dihubungi via teleponnya tidak aktif.


Untuk diketahuu, Penambangan bahan galian golongan C berupa batu belah memakai alat berat ini mengakibatkan lubang-lubang besar bekas galian. Kedalaman lubang itu pada tambang itu mencapai 3 sampai 4 meter. Bila bekas galian ini pengusaha tak mereklamasi, lingkungan sekitar menjadi rusak.


Banyak lahan rusak lantaran perusahaan tambang menyimpang dari ketentuan berlaku, tanpa izin secara liar, dan tak ramah lingkungan. (*)


Dengan diterbitkannya berita ini masyarakat berharap kepada pemerintah kabupaten Lampung Timur dan aparat penegak hukum Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Timur agar bisa menindak lanjuti dan menertibkan sesuai dengan aturan aturan yang berlaku. (Supriyadi).