Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung)- ---- Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, bersama Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sepakat menciptakan tata kelola pekerja migran yang terintegrasi di Provinsi Lampung.
Hal tersebut
disampaikan Menteri P2MI setelah menggelar pertemuan di Kantor Gubernur
Lampung, Kamis (15/5/2025).
Lampung merupakan penyumbang pekerja migran terbesar ke-5
di Indonesia, setelah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara
Barat (NTB). Daerah seperti Lampung Timur, Pringsewu, Lampung Selatan, dan
Lampung Tengah menjadi kantong utama penempatan pekerja migran Indonesia
(PMI).
Menteri Abdul Kadir menegaskan, potensi pekerja migran
harus dimanfaatkan untuk mengurangi pengangguran sekaligus memperkuat ekonomi
daerah dengan membangun ekosistem pelindungan PMI di Lampung. Termasuk
memaksimalkan peran SMK dan SMA melalui kelas migran.
"Di Lampung ini ada satu gagasan menarik, terutama
bahwa di Provinsi Lampung, khusus SMK dan SMA, akan dibuat kelas migran. Nanti
modul kurikulumnya akan kita bahas," ujar Menteri Abdul Kadir.
Kurikulum kelas migran, kata Menteri Abdul Kadir, akan
dirancang sesuai kebutuhan negara tujuan, seperti Jepang, Taiwan, atau
Malaysia, mencakup pelatihan keterampilan, sertifikasi, pemeriksaan kesehatan,
dan bahasa.
"Misalnya negara tujuan jepang, kurikulumnya yang
sesuai jepang bukan kurikulum yang tidak nyambung dengan pekerjaan disana.
Jadi, demandnya apa kita sesuaikan," ujarnya.
Kedepan, Menteri P2MI menargetkan minimal 20.000–30.000
pekerja migran dari Lampung setiap tahun. Langkah ini diharapkan berdampak
signifikan pada penguatan ekonomi keluarga dan desa. Ia mencontohkan, Desa Bumi
Daya di Lampung Selatan menerima remitansi Rp500 juta per bulan dari 250 PMI.
"Orang yang berangkat ke luar negeri itu sebenarnya
adalah investasi sumber daya manusia. Karena mereka akan punya pengalaman,
terjadi transfer of knowledge, terjadi transfer of skill. Pulang-pulang mereka
akan membawa virus positif untuk kampungnya untuk masyarakatnya," ucapnya.
Untuk meminimalisasi PMI ilegal, ujar Menteri Abdul Kadir,
Pemerintah Provinsi Lampung akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) atau
Perda, diikuti Perdes di kabupaten kantong PMI. Satuan Tugas (Satgas) di
tingkat desa akan dibentuk untuk mencegah praktik calo dengan menggandeng pihak
kepolisian, penegak hukum dan tokoh masyarakat dalam kampanye pencegahan.
"95% PMI yang mengalami kekerasan di luar negeri adalah
yang berangkat non-prosedural karena mereka tidak terdata di negara,"
jelasnya. (ceo).