lisensi

Selasa, 20 Mei 2025, Mei 20, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-20T16:14:48Z
Kejaksaan Tinggi Lampung

Kejati Lampung Panggil Mantan Wakil Bupati Lamsel dan Sekda Lamtim Terkait Tambang Pasir Silika

Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung)-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Bupati Lampung Selatan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Timur ( lamtim) Ir. Moch. Yusuf, pada Selasa (20/5/2025). Namun, keduanya belum dapat memenuhi panggilan tersebut dan dijadwalkan akan hadir pada Rabu (21/5/2025).

Pemanggilan ini dilakukan di tengah santernya kabar akan ditetapkannya sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamtim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan tambang pasir silika.

Informasi yang diperoleh KBNI dari sumber internal Kejati Lampung menyebutkan bahwa terdapat indikasi kuat kerugian keuangan negara dalam proses perizinan dan operasional tambang pasir silika yang beroperasi di wilayah Lampung Timur.

“Ya benar, akan segera ada pejabat Pemkab Lampung Timur yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perizinan dan operasional tambang pasir silika di Lamtim. Namun, mohon maaf, saat ini kami belum dapat memberikan keterangan lebih rinci,” ujar seorang pejabat Kejati yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan banyak bekas galian tambang pasir silika yang dibiarkan terbengkalai dan meninggalkan kerusakan lingkungan cukup parah. Ironisnya, aktivitas tambang baru terus bermunculan, terutama di wilayah Kecamatan Pasir Sakti dan Kecamatan Labuhan Maringgai.

Masyarakat pun bertanya-tanya, siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal ini? Beberapa pihak yang disebut memiliki andil dalam persoalan ini antara lain kepala desa, camat, kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Bupati dan Sekretaris Daerah yang menandatangani dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Azzoheri,za mendesak Kejati Lampung agar mengungkap secara tuntas skandal perizinan tambang pasir silika ini.

“Kami berharap Kejati Lampung bisa mengungkap apakah proses perizinan tambang ini benar-benar sesuai aturan atau justru sarat manipulasi, mulai dari izin lingkungan hingga PKKPR yang dikeluarkan oleh bupati,” ujarnya saat dimintai tanggapan pada Rabu (20/5/2025).

Dugaan praktik lancung dalam penerbitan izin tambang ini patut ditelusuri secara menyeluruh, mengingat dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencemari lingkungan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

(Fauzi)