Advertisement
Lampung Timur (Pikiran lampung) - Koperasi Produsen Berkah Batu Timur kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menggelar rapat koordinasi (Rakor) sekaligus mengevaluasi keanggotaan. Acara digelar di sekretariat koperasi batu timur di Desa Terbanggi Marga, kecamatan Sukadana Senin (12/05/25).
Ketua koperasi Batu Timur Lamtim, Samsudin dalam sambutannya mengatakan Rapat ini membahas evaluasi keanggotaan serta rencana pengembangan koperasi ke depan, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu di wilayah Kabupaten Lamtim.
"Anggota koperasi berkah batu timur sebelumnya berjumlah 32 anggota, namun hasil evaluasi saat ini sebanyak 25 anggota Koperasi Berkah Batu Timur yang tergabung dalam koperasi, yang sebelumnya ada 4 anggota dari kecamatan Marga Tiga yang telah mengundurkan diri, dan tiga lainnya tidak aktif, yang berasal dari Batanghari Nuban dan itu perlu dikoordinasikan dan ditunggu kejelasannya," ujar Samsudin.
Ia juga menambahkan bahwa para anggota yang ada berasal dari enam kecamatan yang berada di Lamtim, yakni kecamatan Labuhan Ratu, kecamatan Bumi Agung, kecamatan Sekampung Udik, kecamatan Marga Tiga, kecamatan Jepara, dan Kecamatan Batang Hari Nuban, untuk wilayah kecamatan Sukadana tidak bisa diberi izin karena termasuk kabupaten kota.
Dalam hal itu Samsudin, menjelaskan pentingnya musyawarah dan mufakat dalam pengambilan keputusan, terutama terkait keanggotaan yang masih tercatat dalam akta notaris.
"Rapat ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dalam tubuh koperasi agar ke depan lebih solid dan sesuai aturan," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Iwo Azzoheri sebagai pembina dan sekaligus penasihat Koperasi Berkah Batu Timur menyoroti pentingnya penertiban tambang-tambang batu yang belum masuk dalam wadah koperasi resmi.
"Koperasi berkah Batu Timur alhamdulillah telah disupport oleh pemerintah daerah tinggal satu izin lagi, yaitu izin RT RW nya. Koperasi ini mengakomodir seluruh pengusaha batu belah yang ada di Lamtim jadi izin ini ada tiga yang bisa berizin diantaranya, PT, CV dan koperasi, kita ini mendorong UMKM maka terbentuklah wadah Koperasi Berkah Batu Timur, saya berharap agar yang belum tergabung dalam koperasi batu timur segeralah bergabung sebab kalau mereka tidak bergabung izin mereka itu ilegal karena izin ini bukan sembarangan dikeluarkan baik dari pusat, provinsi maupun di daerah," ungkap Azzoheri yang akrab disapa ayah Heri tersebut.
Ia meminta aparat penegak hukum, mulai dari Polres hingga Polda Lampung, untuk turun langsung ke lapangan.
“Dan Saya meminta pemerintah daerah Lamtim segera menyelesaikan perubahan tata ruang RT/RW dan Rencana detail tata ruang (RDTR) agar proses izin operasi produksi bisa segera berjalan. Begitu juga mengenai keberadaan tambang yang ilegal itu sangat merugikan, baik bagi koperasi maupun bagi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Azzoherri.
Sementara Sekretaris Koperasi Berkah Batu Timur, Darmawan Saputra menjelaskan bahwa keanggotaan koperasi ini berasal dari enam kecamatan tersebut dan telah memiliki badan hukum yang sah. Hal ini telah tertuang dalam Akta Notaris Nomor: AHU-0006807.AH.01.29.TAHUN 2022 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Produsen Berkah Batu Timur.
“Secara administrasi, koperasi kami sudah sangat lengkap dan legal. Kami siap mendukung regulasi dan bersinergi dengan pemerintah.
Dan selanjutnya dihimbau bagi pengusaha batu yang ingin bergabung kami memberikan batas waktu hari ini Senin sampai dengan hari Jumat tanggal 16 mei 2025, karena apa Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Koperasi Berkah Batu Timur dalam memperkuat kelembagaan serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi yang berlaku di wilayah Lamtim," pungkasnya. (Fauzi)