lisensi

Senin, 05 Mei 2025, Mei 05, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-05T13:52:46Z
05/05/2025PendidikanUIN RIL KPK Bidik Jual Beli Nilai di UIN RIL

KPK Dikabarkan Bentuk Tim Untuk Usut Dugaan Pungli dan Korupsi di UIN RIL

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung)
-
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan membentuk tim untuk menyelidiki berbagai dugaan pungli dan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL). 

Seperti dugaan praktik jual beli nilai yang melibatkan oknum dosen, serta dugaan korupsi pembangunan Gapura Kampus yang habiskan dana 3,7 milyar tapi tidak selesai bahkan mangkrak hingga kini.

Untuk indikasi jual beli nilai, dugaan ini muncul setelah adanya bukti transferan dana ke rekening dua oknum dosen setempat, yang kini menduduki jabatan penting di pergurauan tinggi tersebut berinisial WA dan SD.

“Ini bukan soal nominal, tetapi adanya dugaan praktik gratifikasi. Saya dapat kabar, KPK sedang membidik oknum dosen yang namanya disebut-sebut menerima transferan sejumlah dana dalam praktik jual beli nilai,” tutur sumber itu melalui telepon, seperti dikutif dari laman inilampung.com, Senin (5/5/2025). 

Ia menambahkan, pihak Kementerian Agama RI melalui Inspektur Jenderal juga akan menurunkan tim ke UIN RIL guna mengurai persoalan dugaan jual beli nilai yang dimainkan oleh 2 oknum dosen.

Selain dua oknum tadi, muncul bukti baru jika seorang oknum dosen berinisial Z diketahui menerima transferan dana Rp 100.000 pada 19 Agustus 2022, dan kemudian mencatatkan nilai 80 untuk mahasiswa tersebut. Ini bukan hanya satu-satunya kasus, karena ada beberapa petinggi UIN RIL yang juga diketahui menerima transferan dari mahasiswa terkai.




*Praktik Pungli yang Melegenda*


Praktik pungli di UIN RIL telah menjadi kelaziman dan melegenda. Mulai dari sidang skripsi, fieltrip, parkir, dan masih banyak lagi adalah "lahan subur" terjadinya praktik pungli. Ironisnya, kegiatan menyimpang ini dilakukan tanpa segan dan malu oleh petinggi UIN RIL.


*Reaksi KPK*


Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengimbau guru dan dosen untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Ia juga mengingatkan bahwa pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan atau layanan pendidikan bukanlah rejeki, melainkan tindak pidana korupsi.


*PAMAN UIN RIL Mengirim Surat ke BPK RI*


Persatuan Alumni dan Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung (PAMAN UIN RIL) telah mengirimkan surat kepada BPK RI, meminta agar pemeriksaan keuangan pada kampus UIN benar-benar dapat dilakukan dengan baik dan sungguh-sungguh. Mereka juga menyampaikan beberapa persoalan yang perlu diperhatikan, termasuk banyaknya pungli terhadap mahasiswa dan proyek-proyek fisik yang tidak bermanfaat.


Dengan demikian, kasus dugaan jual beli nilai di UIN RIL menjadi sorotan publik dan memerlukan penanganan yang serius dari pihak berwenang. 

Seperti diberitakan Pikiran Lampung sebelumnya,  kampus UIN Raden Intan Lampung (UIN) kini semakin viral dan terkenal. Namun, tragisnya bukan terkenal karena prestasi, tapi atas dugaan berbagai korupsi. Dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat di kampus tersebut untuk kepentingan tertentu.


Bahkan, kini fakta baru bermunculan, baik dari internal kampus maupun luar kampus.

Oleh karenanya, banyak warga merespon informasi ini dengan geram dan meminta agar pihak KPK serta Kejagung bisa segera memeriksa UIN Raden Intan Lampung.


‘KPK Ayo dong periksa UIN Lampung,”ujar Susi warga Bandarlampung, Minggu (4/5). Yang lansung direspon juga oleh Agustina. “ Kejagung dan Mabes Polri ayo turun juga ke Kampus UIN Lampung dong,” harapnya.

 

Buntut viralnya berita Pikiran Lampung yang memuat pernyataan Ketua Umum Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan. Dimana, dia  menuding ada dugaan penyimpangan pembangunan Gapura Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) yang telah menghabiskan dana Rp3,7 Milyar tetapi kondisinya mangkrak, kini justru ramai di media sosial membongkar dugaan praktik-praktik indikasi korupsi lain di lingkungan kampus Islam negeri tersebut.

 

Pemicunya berasal dari postingan akun tiktok @galerrooter pada Jumat 2 Mei 2025 pukul 09.30 Wib, dengan caption "Mapasss... Habiskan Dana Rp3,7 Milyar Gapura UIN RIL Mangkrak Mau Ditambah Rp7 Milyar" sontak membuat warganet geram.

 

Dalam postingan yang sudah ditonton lebih dari 50.000 pengunjung dan dibagikan ulang oleh akun lain sebanyak 3.000 kali itu, lebih dari 500 komantar netizen justru ramai-ramai membongkar habis-habisan modus pihak rektorat diduga melakukan korupsi secara bar-bar.


Di antaranya akun @Gustavo Purba menyatakan bahwa program Pascasarjana UIN RIL Sarang Pungli. "AMPLOP UJIAN gede gedean. nyekik mahasiswa. padahal ada Surat Edaran bebas pungli. eh ternyata bebas bgt punglinya. mahasiswa mau lapor takut bermasalau studinya" tulis akun tersebut.


Dalam komentarnya akun @Gustavo Purba meminta hal tersebut ditindak. "tolong dong pak mentri,  pak presiden, pak kajati bantu selesaikan pungli ujian di Pascasarjana UIN RIL. biar Selesai. kasian mahasiswa nya. @kemenag_ri @partaigerindra @kejatilampung" desaknya.


Sementara warganet lain mengungkapkan indikasi korupsi pembangunan fasilitas gedung kuliah, rumah sakit hingga pengelolaan parkir berbayar.

 

@Ahmad Saputra : "@asaa sabar ya seharusnya tempat pendidikan menciptakan orang orang hebat bukan untuk tempat korupsi"

 

Hingga berita ini dilangsir, belum ada tanggapan dari pihak rektorat UIN RIL, Rektor UIN RIL Wan Jamaludin tidak mengubris sama sekali konfirmasi yang dilayangkan Pikiran Lampung. (Red)


 (*)