lisensi

Jumat, 02 Mei 2025, Mei 02, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-02T16:19:09Z
HukumKasus TOL LampungKPK

Anak Mantan Gubernur Lampung Diperiksa KPK, Ini Kasusnya

Advertisement

 


Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Warga di Provinsi Lampung kembali dibuat tercengang, dengan munculnya informasi putra mantan orang penting yang tersangkut dengan masalah hukum.

Ya saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang giat ‘membidik’ dugaan korupsi yang terjadi Bumi Ruwa Jurai.

 

Terbaru, KPK memanggil Aryodhia Febriansyah, yang merupakan putra mantan Gubernur Lampung 2 periode Syachroedin ZP, untuk dimintai keterangan sebagai saksi, seperti dikutif dari laman Lappung.com, Jumat (2/5/2025).

 

 

Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018-2020.

 

Pemeriksaan terhadap Aryodhia Febriansyah yang berprofesi sebagai wiraswasta, berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 2 Mei 2025.

 

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AFS, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip pada Jumat, 2 Mei 2025.

 

Selain Aryodhia, Tessa menambahkan bahwa penyidik KPK pada hari yang sama juga memanggil 2 orang pensiunan lainnya sebagai saksi dalam perkara yang sama. Kedua saksi tersebut diidentifikasi dengan inisial AMY dan WAY.

 

Diketahui, AMY adalah Achmad Yahya dan WAY adalah Win Andriansyah. Keduanya juga berstatus sebagai pensiunan.

 

Pemanggilan para saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk melengkapi berkas penyidikan kasus korupsi lahan JTTS yang telah bergulir sejak beberapa waktu lalu.

 

Putra Mantan Gubernur Lampung Diperiksa KPK dalam Kasus JTTS

Sebelumnya, pada pekan ini, tepatnya Rabu, 30 April 2025, KPK juga telah memanggil Executive Vice President sekaligus Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF), Irman Boyle, sebagai saksi terkait kasus ini.

 

KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018-2020 pada tanggal 13 Maret 2024.

Dalam perkembangan penyidikan, lembaga antirasuah ini telah menetapkan 3 orang tersangka.

 

Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT STJ, Iskandar Zulkarnaen.

 

Pada tanggal 30 April 2025, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 65 bidang lahan milik petani.

 

Tindakan penyitaan ini dilakukan dalam rangka menciptakan kepastian hukum atas status tanah yang terkait dengan objek perkara.

 

 

Aryodhia Febriansyah Pagaralam SZP (48 tahun), atau bernama lengkap Ir Hi Aryodhia Febriansyah SZP, SH, dikenal publik sebagai putra kedua dari mantan Gubernur Lampung Komjen (P) Sjachroedin Zanial Pagaralam.

 

Ia juga pernah berkontestasi dalam pemilihan Wakil Wali Kota Bandarlampung.(***)