lisensi

Rabu, 14 Mei 2025, Mei 14, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-14T16:24:27Z
HukumLampung

Pengadaan Obat di Dinkes Lampung Terindikasi ‘Bocor Halus’, Nilai Pagu Mencapai 10 Milyar

Advertisement

 

Foto Ilustrasi IST

Bandar Lampung (Pikiran Lampung)-Meski dilakukan secara elektronik (online), Pengadaan Barang/Jasa E-Katalog di lingkungan pemerintah dengan metode pemilihan E-Purchasing tidak menutup kemungkinan adanya dugaan penyimpangan alias ‘bocor alus’.  Yang dapat menyebabkan kerugian ekonomi (persaingan usaha) dan keuangan negara berupa mark'up spesifikasi dan harga.

 

Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Aliansi Tunas Lampung (ATL), Yusantri menyikapi alokasi dan realisasi pengadaan/belanja obat-obatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung tahun anggaran 2025 ini dengan nilai pagu Rp10 milyar.

 

Terlebih menurut Yusantri paketnya tidak utuh terkontrak dengan satu perusahaan penyedia melainkan dipecah. "Penyedia yang ditunjuk diduga tidak memiliki ketersediaan barang yang dibutuhkan. Spesifikasi diragukan," tutur Ketua Harian ATL, Yusantri kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

 



Berdasarkan data dan informasi yang didapat menyebutkan pengadaan Belanja Obat-Obatan Lainnya yang diperuntukan program stunting yang didistribusikan ke seluruh Kabupaten/Kota tersebut terkontrak dengan rekanan penyedia senilai Rp Rp. 9.434.134.910 dipecah menjadi 2 paket.

 

"Tidak diketahui nama penyedia yang ditunjuk sebagai rekanan, namun berdasarkan informasi status kontrak telah selesai dipecah masing-masing dengan nilai kontrak Rp. 7.315.497.728 dan Rp. 2.118.637.182" jelas Yusantri.

 

Lebih lanjut pihaknya menuding adanya dugaan penyalahgunaan informasi internal sistem eprocurement untuk menguntungkan pihak tertentu. "Adanya indikasi persekongkolan antara pejabat terkait dengan pelaku usaha untuk menguntungkan pihak tertentu, misalnya dengan menyepakati harga yang lebih tinggi atau spesifikasi yang menguntungkan" ujarnya.

 

Lebih jauh Yusantri menduga memecah paket pengadaan untuk menghindari persaingan harga yang bertujuan menggunaan harga barang/jasa di e-katalog yang tidak wajar.

 

Ketua Harian ATL, Yusantri mengingatkan bahwa penyimpangan dalam sistem eprocurement dapat merugikan keuangan negara. Apalagi reaslisasinya barang yang disuplay berupa obat-obatan tidak sesuai spesifikasi, kualitas kadar zat dan masa kadaluarsanya.

 

"Pencegahan penyimpangan perlu dilakukan melalui pengawasan yang ketat serta penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggar" tandas Yusantri.

Sementara itu, pihak dinkes Lqampung belum bisa dihubungi terkait hal ini. (red)