Advertisement
Lampung Timur (Pikiran Lampung)-- Aksi Massa ratusan warga yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung, bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, menggelar aksi damai di Kantor Bupati Lampung Timur, Rabu (21/5/2025). Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan keabsahan sertifikat tanah yang dimiliki oleh pihak perorangan.
"Pagi hari ini, kami akan menggelar unjuk rasa di kantor Bupati Lampung Timur. Ini kami selenggarakan karena kami merasa di wilayah kami ada mafia tanah," ungkap Suparjo, koordinator aksi. Menurutnya, tanah seluas 401 hektar yang sudah digarap bertahun-tahun ternyata bersertifikat atas nama pihak lain, bukan penggarap.
Menurut keterangan masyarakat, lahan sengketa tersebut berada di desa Sri pendowo dan delapan desa lainnya di kecamatan Bandar sribhawono lamtim, petani mengaku telah menggarap lahan tersebut secara turun temurun sejak puluhan tahun silam.
Formula dari terbitnya 182 sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan yang telah digarap puluhan tahun oleh petani setempat, masyarakat menuding adanya praktek mafia tanah karena SHM tersebut terbit
Masyarakat menuding adanya praktek mafia tanah karena SHM tersebut terbit tanpa sepengetahuan mereka bahkan atas nama pihak lain,"yang diduga kuat terkait dengan jaringan mafia tanah.
Lebih dari 500 kepala keluarga terkena dampak dan turut serta dalam aksi ini. Setelah dari kantor Bupati, mereka akan melanjutkan aksi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur.
Suparjo menyampaikan harapan agar Bupati Lampung Timur dan BPN dapat meninjau langsung dan menyelesaikan konflik tersebut. "Kami tidak ingin menambah daftar panjang masalah sosial masyarakat. Kami minta Bupati Lampung Timur turun ke lapangan dan BPN Lampung Timur menjadi lebih koperatif," tambah Suparjo.
Suparjo menegaskan bahwa aksi ini murni dorongan dari masyarakat petani. "Kami tidak memaksa siapapun untuk ikut. Namun, kemungkinan besar, seluruh kepala keluarga yang terdampak akan turut serta," jelasnya.(Fauzi)