Advertisement
Lampung Timur (Pikiran Lampung) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menangkap Endang Pristiwati, seorang terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi pada salah satu unit Bank BUMN cabang Bandar Jaya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi mengatakan, penangkapan terhadap terpidana DPO tersebut dilakukan pada Minggu (4/5) Pukul 19.30 WIB.
"Terpidana berhasil kita tangkap di Perumahan Sakura Land Jalan Sepakat Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung," katanya di Lampung Tengah, Selasa (6/5).
Dia menjelaskan terpidana Endang sendiri ditangkap lantaran telah menyalahgunakan kewenangan sebagai petugas teler hingga diduga melakukan korupsi dan merugikan negara sebesar Rp2.025.854.103.
Penangkapan terhadap dirinya juga dilakukan bersama-sama tim gabungan intelijen Kejari Lampung Tengah dan Pesawaran.
"Perkara ini berdasarkan laporan dari pihak Bank BRI Kantor Cabang Bandar Jaya dengan Nomor : R 26 IV/KC/OPS/2006 tanggal 19 April 2006 tentang dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp2.025.854.103," kata dia.
Median menambahkan terpidana Endang sempat melarikan diri sejak proses penyidikan dan diputus secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2017.
Bahkan, tambah Median, terpidana Endang telah mengganti identitas dengan nama Widyastuti dibantu oleh pihak lain bernama Lisnur Anwari, M Adha, dan Suhardi di wilayah Magelang.
"Selama pelariannya, terpidana Endang beberapa kali berpindah tempat dan mengganti identitas untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum. Namun, berkat pemantauan intensif dan kerja sama keberadaannya berhasil diketahui," katanya.
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 33.Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Tj tanggal 12 Oktober 2017 terpidana Endang dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider sembilan bulan penjara. Kami juga menghimbau kepada seluruh pihak yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri secara sukarela. Selain itu bagi siapapun yang turut membantu DPO maka akan ada sanksi hukumannya," katanya lagi. (ant/Irma)