Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Terkait pencabulan yang dilakukan oleh pria paruh baya yang berdagang mainan dengan korban sebanyak 8 siswi Sekolah Dasar (SD) di Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kota Bandar Lampung telah menyeldiki dan pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib.
"Pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian 5 hari yang lalu dan saat ini telah dalam penyidikan dan pendalaman lebih lanjut agar berkasnya lengkap dapat di limpahkan ke kejaksaan negeri agar dituntut hukumanan yang setimplal di pengadilan," ungkap Ketua KPAI Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, pada Media Pikiran Lampung melalui whatsApp, Senin (12/05/2025).
Ia menjelaskan bahwa para orang tua korban telah menghubungi Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Bandar Lampung dan meminta untuk dapat dilakukan pendampingan lebih lanjut, dan memohon agar dapat aktif mengawal kasus tersebut agar pelaku dihukum berat dan tidak lolos begitu saja.
Ketua KPAI Bandarlampung |
"Pihak berwajib dari unit PPA telah bertindak cepat untuk mengeksekusi kasus ini, dengan melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, telah dilakukan rujukan visum ke rumah sakit dan mengumpulkan saksi dan alat bukti yang cukup untuk dapat ditahan serta telah dilakukan pendampingan kasus secara bersama dengan UPTD PPA Kota Bandar Lampung," jelasnya.
Atas tindak lanjut kasus ini, pihaknya mengapresiasi Polresta Bandar Lampung, UPTD PPA Kota Bandar Lampung atas respon cepat dan tepatnya atas kasus ini, serta Kepala Sekolah dari salah satu sekolah tempat anak tersebut bersekolah yang ikut serta memberikan trauma healing secara mandiri dan motivasi kepada anak dan keluarga korban yang bersekolah di sekolah tersebut.
"Himbauan dari kami Komnas PA Kota Bandar Lampung, agar para orang tua jangan sampai lengah untuk memberikan pengawasan terhadap anak, serta lebih peka terhadap perubahan perilaku dari anak," pungkasnya.
Untuk diketahui, Seorang pria paruh baya di Kota Bandarlampung berinisial P dilaporkan ke kepolisian karena diduga melakukan perbuatan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Lebih mencengangkan lagi, perbuatan bejat itu dilakukannya kepada tujuh anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Hal itu diungkapkan salah satu orang tua korban, Senin (12/05) kepada Media Pikiran Lampung.
Orang tua siswi kelas 3 di Kota Karang tersebut mengungkapkan bahwa korban kurang lebih 8 orang, namun yang melapor cuma 4 orang. Ia juga mencerikan kronologi kejadian pencabulan yang menimpa anaknya.
"Anak saya itu sebenernya sudah dilakuin (dicabuli) pelaku itu hampir 5 bulan, cuma baru ketauannya baru minggu kemaren, sebenernya dia itu pulang sekolah sakit kencingnya saya kira jatoh, istri juga pernah nyuci celana dalem anak ada darahnya, pelaku berusia sekitar 62 tahun tetangga sekitar," ungkapnya.
Sebelumnya, salah seorang orang tua korban yang lain bahwa korban ada 7 anak SD di Kota Karang. Dia menyebut bahwa pihak pelaku sempat mengajak berdamai atas perbuatan yang telah dilakukan. Namun, dirinya enggan menerima, karena perbuatan bejat itu harus dihukum dengan seberat-beratnya.
Dia menceritakan, kejadian itu begitu sangat tidak terpuji, anak-anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi malah dilakukan hal-hal yang tak baik, sehingga menyebabkan trauma terhadap para korban.
"Anak saya diciumin, dibuka kancing bajunya, lalu melakukan aksi bejatnya. Atas dasar itu saya tetap harus melaporkan pelaku ke Polresta Bandarlampung," ujarnya, Selasa (22/04).
Sementara, orang tua korban lainnya mengaku bahwa pelaku melakukan perbuatannya itu kepada banyak orang, hanya saja dalam pengakuan pelaku yang dicabuli hanya dua orang saja.
"Sebenarnya korbannya banyak, cuma pada bungkam. Kalau saya enggak mau damai, karena ini tentang keselamatan anak saya, akibat kejadian ini anak saya trauma dan ketakutan bahkan minta pindah sekolah. Pelaku ini dagang di depan SD 4, ada gubuk di situlah pelaku melakukan aksi bejatnya," bebernya.
Dia menceritakan, bahwa atas kejadian ini pihak Kepala SD 4 Kota Karang mengatakan bahwa kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, atas adanya kejadian ini, dirinya menyayangkan terhadap babinkamtibmas dan RT setempat yang tidak melakukan pendampingan terhadap korban.
"Saya heran kenapa babinkamtibmas dan RT setempat tidak ada di tempat untuk dampingi warganya yang lagi kena musibah saat olah TKP," ucapnya.
Dirinya berharap kepada penegak hukum agar pelaku dapat ditangani dan diadili dengan seadil-adilnya.
"Kepada pihak kepolisian, pelaku kiranya dapat dihukum seberat-beratnya. Kemudian untuk Dinas Perlindungan Anak di Lampung tolong tengok kasus ini biar tidak ada korban selanjutnya," tutupnya. (red)