lisensi

Senin, 05 Mei 2025, Mei 05, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-05T10:42:32Z
DaerahProgram Pemutihan PajakWalikota Metro Bambang Iman Santoso

Walikota Bambang Dampingi Kunjungan Wagub Di Kantor Samsat Metro

Advertisement



Metro (pikiran Lampung) - Walikota Metro Bambang Imam Santoso dan wakil walikota M. Rafieq Adi Pradana mendampingi kunjungan Wakil Gubernur Jihan Nurlela meninjau pelaksanaan pemutihan pajak di Kantor UPTD Samsat Kota Metro, senin (05/05/2025).


Walikota Metro menjelaskan bahwa program pemutihan  pajak  berlangsung mulai  1   Mei hingga  31  Juni 2025 dan berlaku untuk  kendaraan  roda dua maupun  roda empat.  Program  ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak, dengan menghapuskan denda keterlambatan pembayaran.


"Mulai  dari tanggal  1  Mei sampai nanti tanggal  31  Juni, Pemerintah Provinsi  Lampung  mengadakan program  pemutihan  kendaraan  roda  dua dan roda empat dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan," kata walikota.



Ia mengajak seluruh  masyarakat Kota Metro untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan  dengan  sebaik-baiknya.


"Untuk seluruh  warga Kota Metro  dapat memanfaatkan fasilitas yang  diadakan  pemerintah.  Insya Allah  akan diberikan  fasilitas  terbaik  di sini dan pelayanannya juga  terbaik. Kalau misalnya  ada yang kurang, silakan  laporkan," ucapnya.


Sementara itu Kepala UPTD Samsat Kota Metro Soleha Hardiana Yulianti mengungkapkan, program pemutihan ini sangat berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan jumlah wajib pajak yang datang untuk mengurus pajak kendaraannya.


Bahkan ada warga yang telah menunggak pajak kendaraan selama lebih dari lima tahun, yang akhirnya memanfaatkan program ini. “Dari pelaksanaannya terbukti tingkat kepatuhan dari wajib pajak sudah meningkat dua kali lipat dari biasanya. Kita targetkan program ini mampu mendapatkan hasil yang maksimal” ujarnya.


Selain membantu masyarakat, program ini juga memudahkan Samsat dalam melakukan pendataan ulang kendaraan, yang selama ini sulit teridentifikasi akibat tunggakan pajak.


"Adapun ruang lingkup pemutihan yaitu penghapusan seluruh Pokok Tunggakan dan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dengan pembayaran bayar satu tahun berjalan, penghapusan Denda SWDKLLJ, bebas BBN ke 2 dan bebas Pajak Progresif", jelasnya.(*/madi)