Advertisement
Metro (pikiran Lampung) - Walikota Metro Bambang Imam Santoso dan wakil walikota M. Rafieq Adi Pradana mendampingi kunjungan Wakil Gubernur Jihan Nurlela meninjau pelaksanaan pemutihan pajak di Kantor UPTD Samsat Kota Metro, senin (05/05/2025).
Walikota Metro menjelaskan bahwa program pemutihan pajak berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juni 2025 dan berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak, dengan menghapuskan denda keterlambatan pembayaran.
"Mulai dari tanggal 1 Mei sampai nanti tanggal 31 Juni, Pemerintah Provinsi Lampung mengadakan program pemutihan kendaraan roda dua dan roda empat dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan," kata walikota.
Ia mengajak seluruh masyarakat Kota Metro untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan dengan sebaik-baiknya.
"Untuk seluruh warga Kota Metro dapat memanfaatkan fasilitas yang diadakan pemerintah. Insya Allah akan diberikan fasilitas terbaik di sini dan pelayanannya juga terbaik. Kalau misalnya ada yang kurang, silakan laporkan," ucapnya.
Sementara itu Kepala UPTD Samsat Kota Metro Soleha Hardiana Yulianti mengungkapkan, program pemutihan ini sangat berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan jumlah wajib pajak yang datang untuk mengurus pajak kendaraannya.
Bahkan ada warga yang telah menunggak pajak kendaraan selama lebih dari lima tahun, yang akhirnya memanfaatkan program ini. “Dari pelaksanaannya terbukti tingkat kepatuhan dari wajib pajak sudah meningkat dua kali lipat dari biasanya. Kita targetkan program ini mampu mendapatkan hasil yang maksimal” ujarnya.
Selain membantu masyarakat, program ini juga memudahkan Samsat dalam melakukan pendataan ulang kendaraan, yang selama ini sulit teridentifikasi akibat tunggakan pajak.
"Adapun ruang lingkup pemutihan yaitu penghapusan seluruh Pokok Tunggakan dan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dengan pembayaran bayar satu tahun berjalan, penghapusan Denda SWDKLLJ, bebas BBN ke 2 dan bebas Pajak Progresif", jelasnya.(*/madi)