Advertisement
Lampung Timur (Pikiran Lampung) - Terkait Pemberitaan yang Viral oleh media mengenai dugaan petani melakukan pengoplosan dan penimbunan Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Sekampung Udik mendapatkan perhatian serius dari Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur.
Heriyanto, Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Lampung Timur akan menindak tegas Oknum yang nakal tersebut, karna sudah Menyalahi Aturan jual maupun beli Pupuk bersubsidi di Sekampung Udik.
Saat diwawancarai melalui via telpon, Heri Mengatakan bahwa Penjual atau Pembeli Antara luar Desa itu Menyalahi Aturan. Ia akan turun ke Sekampung Udik untuk menindak tegas Oknum tersebut,
"Terkait Pembeli dan Penjual Antara luar Desa itu adalah sebuah pelanggaran, kami akan Turun dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida(KP3) dan memanggil para pengecer sekaligus Korluh Sekampung Udik, Karna Setau saya NN bukan pengecer,tapi saya akan turun ke Sekampung Udik Kroscek siapa NN tersebut" Ujar Heriyanto, Senin (16/6/2025).
Dugaan adanya penimbunan Pupuk dan pengoplosan pupuk bersubsidi di kecamatan Sekampung Udik kabupaten Lampung Timur Oleh Oknum NN warga Desa Sidorejo yang menjual Pupuk Bersupsidi ke inisial WY warga Desa Bauh Gunung Sar. Diketahui NN bukan seorang pengecer Pupuk atau Distributor Kios Pupuk Subsidi tapi mempunyai banyak Pupuk bahkan sudah sering menjual seorang petani berinisial WY warga Bauh gunung sari, Bapak Heri Kabid dari dinas pertanian kabupaten Lampung Timur dan KP3 akan turun ke lokasi.
Ditempat terpisah wartawan media ini mengunjungi ke Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kecamatan Sekampung Udik Guna untuk Konfirmasi, namun kantor tutup, pada hari Senin.(Tim).