Advertisement
Pesawaran (Pikiran Lampung) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran, Lampung, tidak dapat dilanjutkan ketahapan berikutnya.
Perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 1 Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb dinyatakan tidak dapat diterima lantaran keduanya gagal membuktikan dalil-dalil permohonan dan tidak pula memiliki kedudukan hukum.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/06/2025).
Dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur bahwa satu-satunya alat bukti yang diajukan Supriyanto dan Suriansyah tidak mampu memberikan petunjuk awal atau setidaknya indikasi bahwa peristiwa-peristiwa yang didalilkan benar terjadi.
Supriyanto dan Suriansyah mendalilkan beberapa peristiwa yang berbeda-beda. Namun, hanya satu alat bukti yang diajukan kepada MK, yakni Surat Keputusan KPU Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025 yang berisi perolehan suara hasil PSU.
Padahal, imbuh Ridwan, untuk mengesampingkan pemberlakuan syarat formal pengajuan sengketa pilkada harus ada bukti kuat mengenai indikasi peristiwa pelanggaran pemilu yang berdampak terstruktur, sistematis, dan masif atau peristiwa khusus lainnya.
Adapun syarat formal tersebut diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran bersiap melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pesawaran.
Tahapan penetapan paslon terpilih ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak melanjutkan perkara nomor: 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilayangkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke tahap pembuktian.
"Iya, ada dua tahapan yang harus dilakukan. Pertama, kami menunggu salinan putusan dari MK yang disampaikan ke KPU RI. Setelah itu, KPU RI akan menerbitkan surat dinas kepada KPU Pesawaran untuk selanjutnya melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih," ujar Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan, Jumat (27/6/2025).(*)