Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil) Kemenag Lampung menyebutkan jamaah haji provinsi ini dijadwalkan kembali ke tanah air mulai 13 Juni besok.
"Jamaah haji asal Provinsi Lampung dijadwalkan mulai
kembali ke tanah air secara bertahap mulai 13 Juni 2025, setelah menuntaskan
fase puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna)," kata
Pelaksana Tugas Kanwil Kemenag Lampung Erwinto di Bandarlampung, kemarin.
Ia mengatakan pemulangan jamaah haji dilakukan dalam dua
gelombang melalui dua bandara berbeda di Arab Saudi. Di mana gelombang I
terdiri atas sembilan kloter yang akan diterbangkan dari Bandara King Abdul
Aziz, Jeddah, pada 13–23 Juni 2025.
"Sedangkan gelombang II sebanyak 10 kloter akan
diberangkatkan melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah,
mulai 27 Juni hingga 9 Juli 2025," kata dia.
Dia mengatakan jamaah haji yang akan dipulangkan bakal
mendapatkan pelayanan maksimal hingga sampai di rumah masing-masing meskipun
berbeda jalur kepulangannya.
"Nanti, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, jamaah
haji akan melanjutkan penerbangan ke Bandara Radin Inten II Lampung," kata
dia.
Kemudian, jamaah haji akan transit sejenak di Debarkasi
Antara Lampung, sebelum dipulangkan ke kabupaten/kota masing-masing.
"Khusus jamaah asal Kota Bandarlampung, penjemputan
dapat dilakukan langsung oleh keluarga di Asrama Haji Antara Lampung,"
kata dia.
Sedangkan untuk koper jamaah akan diatur oleh Panitia
Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kabupaten/kota, dan dapat diambil di titik
distribusi masing-masing.
"Untuk Bandar Lampung, pengambilan koper difasilitasi
PPIH Kota di Asrama Haji Raja Basa," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan
Umrah Kanwil Kemenag Lampung, M. Ansori, memastikan kesiapan penuh seluruh
petugas di Debarkasi Antara Lampung.
"Koordinasi intensif dilakukan dengan PPIH pusat,
Dinas Kesehatan, serta berbagai instansi terkait. Semua personel telah
disiagakan," kata dia.
Dia mengatakan, jamaah haji yang sakit akan segera dirujuk
ke RSUD Abdul Moeloek, dan bagi yang masih dirawat di Arab Saudi tetap menjadi
tanggung jawab pemerintah hingga pulih.
"Untuk jamaah yang wafat di Tanah Suci, seluruh
haknya tetap diberikan kepada ahli waris, termasuk air zamzam, layanan
pemulasaran sesuai syariat, dan asuransi jiwa," kata dia.
Ia mengatakan, besaran asuransi yang diberikan berbeda
tergantung waktu wafat.
"Jika wafat sebelum puncak haji, ahli waris berhak
menerima senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sedangkan jika wafat di
pesawat, santunan yang diberikan mencapai Rp125 juta," kata dia. (ant/p)