lisensi

Jumat, 06 Juni 2025, Juni 06, 2025 WIB
Last Updated 2025-06-07T02:20:49Z
Kejari Bandar Lampung

Kejari Bandar Lampung Setorkan Uang Pengganti Rp 1 Miliar Dari Terpidana Korupsi Jalan Sutami

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Bandar Lampung: Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Kamis (5/6/2025).


Kasi Intel Kejari Bandarlampung, M Angga Mahatama, mengatakan uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp 1 miliar dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.


"Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung  melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," kata Angga dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).


Dia menjelaskan dengan tambahan penyetoran ini, total kerugian negara yang berhasil dipulihkan oleh Kejari Bandar Lampung dalam perkara tersebut telah mencapai Rp 11 miliar lebih.


"Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan akuntabel, serta memastikan pengembalian kerugian negara sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang nyata kepada publik," jelasnya.


Hengki  Widodo  alias Engsit  merupakan terpidana kasus  korupsi  JalanIr.  Sutami yang dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri  Tanjungkarang dengan  vonis  7 tahun  6 bulan  penjara.


Selain itu, hakim juga  menjatuhkan hukuman berupa  denda sebesar  Rp300 juta subsider  3 bulan kurungan.  Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti  kerugian negara  sebesar Rpl1,612  miliar lebih, subsider  4 tahun penjara.


Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa  saat itu, yakni meminta  hakim  menjatuhkan hukuman  10 tahun  6 bulan  penjara  dengan  denda  sebesar Rp500 juta subsider  6 bulan kurungan.(*)