Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Bandar Lampung: Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Kamis (5/6/2025).
Kasi Intel Kejari Bandarlampung, M Angga Mahatama, mengatakan uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp 1 miliar dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.
"Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," kata Angga dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).
Dia menjelaskan dengan tambahan penyetoran ini, total kerugian negara yang berhasil dipulihkan oleh Kejari Bandar Lampung dalam perkara tersebut telah mencapai Rp 11 miliar lebih.
"Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan akuntabel, serta memastikan pengembalian kerugian negara sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang nyata kepada publik," jelasnya.
Hengki Widodo alias Engsit merupakan terpidana kasus korupsi JalanIr. Sutami yang dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan vonis 7 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rpl1,612 miliar lebih, subsider 4 tahun penjara.
Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa saat itu, yakni meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.(*)