Advertisement
Metro (Pikiran Lampung) - Kejaksaan Negeri Kota Metro memusnahkan barang bukti 78 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari setempat Rabu (18/06/2025).
Pemusnahan ini disaksikan Badan Narkotika Nasional, Aparat Kepolisian, TNI dan Dinas kesehatan Kota Metro. Pemusnahan barang bukti tersebut meliputi beberapa metode.
"Untuk seluruh jenis narkotika dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air dan zat kimia sedangkan untuk handphone dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan martil kemudian untuk senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda untuk seluruh pakaian uang palsu tas plastik dan beberapa dokumen dimusnahkan dengan cara dibakar" ujar Kepala Kejari Kota Metro, Nurvita Kusumawardani, SH.
Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu sebanyak 24,344 gram, ganja 76,97 gram tembakau gorila 37,22 gram, psikotropika 2599 butir ekstasi, 8 unit handphone, 29 lembar uang palsu dan 1 buah senjata tajam.
"Seluruh barang bukti diperoleh selama periode bulan Desember 2024 hingga Juni 2025 dan pemusnahan barang bukti tersebut adalah agenda rutin bagian dari tugas jaksa dalam mengeksekusi barang bukti sesuai dengan pasal 270 KUHP" jelas Nurvita.
Ia juga menjelaskan bahwa barang bukti kasus pidana umum yang tergolong tinggi adalah narkotika. Pihaknya berharap melalui pemusnahan tersebut situasi di wilayah hukum kejaksaan negeri Metro menjadi lebih kondusif.(*/madi)