lisensi

Jumat, 13 Juni 2025, Juni 13, 2025 WIB
Last Updated 2025-06-14T02:40:16Z
KriminalPolres Lampung Timur

Polres Lamtim Amankan 4 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Advertisement

 


Lampung Timur (Pikiran Lampung) - Jajaran Kepolisian, terus berupaya memberantas peredaran narkotika, yang banyak menyasar kalangan remaja, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.


Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasi Humas IPDA Edwin, pada Jumat (13/6/25), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah DA (27) warga Kecamatan Sekampung, PF (20) warga Kecamatan Pekalongan, AE (23) dan AI (30) warga Kecamatan Batanghari.


Pihak Kepolisian menyampaikan bahwa para tersangka tersebut, ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, pada waktu dan lokasi yang berbeda.


Selain para tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain : 4 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 4 bungkus daun ganja, timbangan digital, alat hisap (Bong), 3 unit telepon genggam, dan tas.


Saat ini para tersangka berikut barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.


Para pelaku dijerat dengan pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Fauzi)