lisensi

Senin, 09 Juni 2025, Juni 09, 2025 WIB
Last Updated 2025-06-10T06:13:34Z
KriminalLampung Utara

Seorang Kakek Warga Mulang Maya Lampura Cabuli Anak Di Bawah Umur 10 Kali

Advertisement


Lampung Utara (Pikiran Lampung)--
Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak Di bawah Umur.

Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pelaku yang diamankan berinisial  M (72) warga Dusun VI Bernah Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara melalui Kasi Humas AKP Budiarto saat dihubungi membenarkan pelaku cabul terhadap anak di bawah umur oleh Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

"Iya betul, Sat Reskrim telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, ujarnya. Senin (9/6/25).

Lanjutnya, pelaku diserahkan oleh warga didampingi Bhabinkamtibmas kepada piket Sat Reskrim Polres Lampung.

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana serta telah dilakukan gelar penetapan tersangka kemudian terhadap tersangka dilakukan penahan di Polres Lampung Utara," jelasnya.

Untuk diketahui bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga lebih kurang sebanyak 10 kali.(*/Yola)