Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung tengah gencar melakukan sosialisasi terkait truk Over Dimension Over Loading (ODOL) agar sopir dan usaha angkutan barang memahami bahaya serta dampak negatifnya.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai persiapan penegakan
hukum terhadap kendaraan ODOL di wilayah Kota Bandarlampung," kata Kasat
Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ridho Rafika, di Bandarlampung, Rabu
(11/6/2025).
Ia mengatakan sosialisasi terkait truk bermuatan
berlebihan tersebut sudah berjalan sejak 1 Juni dan akan berlangsung hingga
akhir bulan ini.
“Kami melakukan sosialisasi selama satu bulan penuh agar
pemilik kendaraan dan perusahaan angkutan barang memahami bahaya serta dampak
negatif dari kendaraan ODOL,” ujarnya lagi.
Ia menambahkan, saat ini sosialisasi masih berjalan
sehingga bagi kendaraan ODOL yang ditemukan, petugas hanya memberikan teguran
terlebih dahulu. Namun, setelah masa sosialisasi selesai, penindakan hukum akan
dilakukan secara tegas.
“Untuk sekarang masih tahap sosialisasi, jadi sanksinya
hanya teguran. Nanti setelah itu, baru akan ada tindakan hukum,” katanya.
Ia mengatakan dengan sosialisasi dan penindakan yang tegas
ke depan, Satlantas Polresta Bandar Lampung berharap jumlah kendaraan ODOL
dapat berkurang.
"Sehingga dengan demikian lalu lintas di Kota
Bandarlampung ini bisa lebih aman dan tertib," kata dia.
Diketahui over dimension (kendaraan dengan dimensi
berlebih) masuk kategori tindak pidana lalu lintas yang diproses melalui
pengadilan umum. Sedangkan overloading (berat muatan berlebih) adalah
pelanggaran administratif sesuai Pasal 305 Undang-Undang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. (**)