Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur (lamtim) kembali menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Friska Raya Kusumawati.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Selasa, (10/06/2025) lalu dengan terdakwa Ilhamnudin bin Suwardi, Friska mengungkap temuan mengejutkan terkait penyitaan rekening milik warga yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Menurut Friska, dari 48 rekening milik warga Desa Trimulyo yang disita penyidik Polda Lampung, terdapat tiga rekening yang seluruh dananya berhasil ditarik oleh pemilik bidang, yaitu atas nama Mijo, Sardi, dan Rajiman. Selain itu, terdapat tujuh rekening lainnya yang juga disita, namun sebagian dananya berhasil dicairkan oleh pemiliknya, yakni atas nama Kamin, Carmintak, Misijo, Sardi, Purnomo, Kardi, dan Katijo.
“Total dana yang seharusnya disita namun berhasil ditarik atau dicairkan oleh pemilik bidang mencapai Rp1.442.847.756,” ungkap Friska di hadapan majelis hakim.
Friska menambahkan, dirinya tidak mengetahui bagaimana rekening-rekening yang sudah masuk dalam daftar penyitaan tersebut bisa dicairkan oleh pemiliknya. Pertanyaan besar pun muncul: siapa pihak yang bermain mata hingga menyebabkan dana yang seharusnya diselamatkan justru kembali raib?
Selanjutnya media harian Pikiran Lampung bersama media KBNI News pada senin (16/06/25) mencoba mendatangi dan konfirmasi Kepala Cabang BRI Metro, namun pihak cabang BRI Metro tidak bersedia menemui.
" Ok Pak saya lapor dulu kedalam", ujar salah satu staf dikantor BRI tersebut. Setelah sekian lama di dalam sang penjaga berdalih kalau bapak pimpinan tidak ada dikantor, seolah-olah tidak mau bertemu dengan wartawan.
Sebelumnya, dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Alin Setiawan dan Okta Tiwi Priyatna beberapa bulan lalu, Friska juga telah menyampaikan hasil audit BPKP. Ia membeberkan bahwa terdapat 15 kelompok dengan 99 pemilik bidang yang diduga melakukan korupsi dalam proses ganti rugi lahan dengan memanipulasi data, baik melalui mark up maupun data fiktif terkait jumlah tanam tumbuh, bangunan, kolam ikan, serta penambahan fasilitas tersebut setelah adanya penetapan lokasi (penlok). Kerugian negara akibat modus ini diperkirakan mencapai Rp43.333.580.873.
Menanggapi fakta baru yang terungkap dalam persidangan, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Azzoheri, ZA., S.Pd., mendesak Kapolda Lampung untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Pihak BRI Cabang Metro harus diperiksa. Masyarakat berhak tahu, atas perintah dan permintaan siapa rekening yang sudah diblokir bisa dicairkan. Ini menyangkut uang negara sebesar Rp1,4 miliar yang seharusnya bisa diselamatkan, malah kembali hilang,” tegas Azzoheri dengan nada geram.
Kasus korupsi proyek strategis nasional ini terus menjadi perhatian publik, dan fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan diharapkan dapat membuka tabir permainan kotor yang merugikan negara dan rakyat.(*/Fauzi)