Advertisement
Lampung Timur (Pikiran Lampung) -Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus, Julang Dinar Romadlon, bersama Kepala Seksi Intelijen, Dr. Muhammad Rony, resmi menyegel lokasi tambang milik PT Silika Timur Abadi di Dusun VI, Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (25/06/25)
Perusahaan tambang pasir seluas 98,8 hektare yang diketahui milik mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyanto, diduga kuat beroperasi tanpa kelengkapan perizinan. Penyegelan ini sempat direncanakan sejak 13 Juni 2025 lalu, tepat di hari terakhir Marwan Jaya Putra menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Lamtim. Namun, saat itu upaya tersebut terkendala belum turunnya surat izin penyegelan dari Pengadilan Negeri setempat.
Dari hasil penyelidikan beberapa bulan terakhir, tim Kejari menemukan indikasi korupsi dalam operasional pertambangan PT Silika Timur Abadi. Salah satunya adalah penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Lamtim tanpa dilengkapi pertimbangan teknis dari ATR/BPN Lamtim.
Lebih lanjut, sumber internal Kejari Lamtim mengungkapkan bahwa terdapat perubahan tata ruang secara sepihak oleh mantan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Lampung Timur. Perubahan tersebut diduga dilakukan demi memuluskan kegiatan penambangan perusahaan, tanpa melalui prosedur yang melibatkan persetujuan pemerintah pusat.
“Benar, PKKPR yang diterbitkan tidak dilengkapi pertimbangan teknis pertanahan oleh BPN. Bahkan ada perubahan tata ruang yang dilakukan secara sepihak oleh Dinas PUPR,” ujar sumber Kejari Lamtim yang enggan disebutkan namanya, Rabu (25/6/2025).
Dengan kondisi ini, seluruh kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penjualan pasir oleh PT Silika Timur Abadi patut diduga ilegal dan berpotensi merugikan keuangan negara. Kejari Lamtim menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.
Tak hanya soal izin, Pemkab Lampung Timur juga diduga memberi fasilitas khusus berupa penyewaan lahan seluas 2.500 meter persegi kepada PT Silika Timur Abadi untuk dijadikan dermaga bongkar muat hasil tambang pasir.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Timur, Wan Ruslan, mengakui adanya penyewaan lahan milik Pemkab sejak tahun 2022 kepada perusahaan tersebut dengan nilai sewa Rp24 juta per tahun.
“Benar, kita sewakan lahan Pemkab di Desa Labuhan Ratu. Namun, sewa itu bukan untuk dermaga PT Silika Timur Abadi. Memang nilai sewanya lebih tinggi dari ketentuan dalam Perda, yaitu hanya Rp4 juta per hektare,” jelas Wan Ruslan.(Fauzi)