Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Terindikasi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar, satu perusahaan pabrik singkong di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terancam hukuman berat dan ditutup oleh pihak berwajib,
Dimana, tim gabungan dari Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Lampung Utara dan
Kepolisian Daerah Lampung memeriksa salah satu pabrik singkong di wilayah
setempat karena diduga melanggar aturan lingkungan.
"Kami menyaksikan langsung kondisi pengelolaan limbah
yang sangat tidak sesuai aturan. Dan ada dugaan pembuangan langsung ke
lingkungan tanpa proses pengolahan yang memadai,” ujar Kabid Penataan DLH
Provinsi Lampung Yulia Mustika Sari berdasarkan keterangannya di Bandarlampung,
Jumat (30/5/2025) lalu.
Ia mengatakan saat ini pihaknya sudah mengambil sampel air
untuk diuji di laboratorium, hasilnya akan menjadi dasar awal sanksi. Setelah
itu akan melakukan uji tanah guna mengetahui tingkat kontaminasi lebih lanjut.
Tanggapan tambahan dikatakan oleh Panit IV Tipidter
Krimsus Polda Lampung Iptu Prenata Algazali.
“Kami akan memanggil pihak perusahaan yakni PT TWBB untuk
dimintai keterangan dalam waktu dekat. Penyelidikan akan mengacu pada bukti dan
pelanggaran yang ditemukan di lapangan,” ujar Iptu Prenata.
Menurut dia, setelah semua tahapan pemeriksaan, termasuk
hasil uji laboratorium uji tanah keluar. Pihaknya akan menyusun rekomendasi
sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"DLH dan Polda Lampung menegaskan bahwa pengawasan
terhadap industri tidak bisa ditawar. Setiap perusahaan wajib memenuhi tanggung
jawab lingkungan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya dan keselamatan
masyarakat sekitar," tambahnya.
Diketahui Pabrik pengolahan singkong milik PT Teguh Wibawa
Bhakti Persada (TWBB) di Kabupaten Lampung Utara menjadi sorotan setelah Tim
Gabungan dari Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, DLH
Kabupaten Lampung Utara, serta Unit IV Tipidter Krimsus Polda Lampung melakukan
pemeriksaan menyeluruh di lokasi pabrik.
Pemeriksaan tersebut menemukan sejumlah indikasi
pelanggaran terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup, dan seluruh temuan
telah dituangkan secara resmi dalam berita acara.
Temuan yang didapati di lapangan antara lain tidak
memiliki izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pembuangan limbah
cair langsung ke badan air tanpa melalui pengolahan di Instalasi Pengolahan Air
Limbah (IPAL) yang sesuai baku mutu, tidak tersedia dokumen pemantauan kualitas
lingkungan baik harian maupun berkala, genangan limbah ditemukan di area terbuka,
menimbulkan risiko pencemaran tanah dan air.
Kemudian tempat penyimpanan limbah B3 tidak memenuhi
standar, seperti tidak adanya label simbol bahaya, dan sistem drainase yang
memadai, tidak dilakukan pengangkutan limbah B3 ke pihak berizin dalam jangka
waktu maksimal 90 hari sebagaimana diatur dalam regulasi, kondisi IPAL tidak
berfungsi sebagaimana mestinya, serta saluran pengeluaran limbah tidak jelas
arahnya dan tidak terpantau.(ant/p1)