Advertisement
Metro (Pikiran Lampung) - Wali Kota Metro, H. Bambang Iman Santoso menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 dilingkungan Pemerintahan Kota Metro formasi tahun 2024.
Penyerahan SK untuk 86 CPNS dilaksanakan dalam apel yang berlangsung di halaman kantor Pemkot Metro, Senin (16/6/2025).
Namun di balik seremoni tersebut, tersirat peringatan keras bahwa CPNS bisa saja gagal dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika berperilaku tidak baik selama masa orientasi satu tahun ke depan karena masih berstatus sebagai CPNS.
Penegasan tersebut datang langsung dari orang nomor satu di Kota Metro. Dalam arahannya, Wali Kota Bambang menekankan pentingnya moralitas dan integritas sebagai fondasi dasar seorang aparatur negara.
Ia tidak segan menyebut bahwa selama masa orientasi ini, segala bentuk penyimpangan sikap dan pelanggaran etika bisa menjadi ganjalan serius menuju pelantikan sebagai PNS penuh.
“Tuntutan saya sebagai kepala daerah, selama kepemimpinan lima tahun ini, ASN harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Belajarlah melayani dengan akhlak baik. Jangan sampai terkontaminasi oleh perilaku buruk. Jadilah ASN yang menjadi contoh. Jika Anda rusak moralnya, saya minta BKPSDM kontrol, jangan dibiarkan,” kata Walikota dalam amanatnya.
Ia juga bahkan menyisipkan pesan spiritual dalam pernyataannya, menyerukan agar kerja sebagai ASN diniatkan sebagai bagian dari ibadah. “Kalau kita ikhlas dalam bekerja, Allah akan mencukupkan rezeki kita. Jangan hanya melihat rezeki dari sisi gaji. Sehat jasmani dan rohani, itu juga rezeki,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana turut menguatkan pesan moral saat arahannya. Menurutnya, menjadi ASN bukan sekadar pekerjaan, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap negara dan masyarakat.
“Alhamdulillah Kota Metro tidak punya utang dan masih mampu memberikan insentif bagi ASN. Tapi, itu harus dibayar dengan kerja yang baik dan niat yang tulus,” ucap Rafieq.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo dalam keterangannya menjelaskan bahwa ke-86 CPNS tersebut merupakan hasil seleksi dari ribuan pelamar di berbagai formasi. Mulai dari tenaga teknis, dokter, perawat, hingga tenaga ahli kesehatan.
Namun, SK CPNS bukanlah jaminan mutlak akan status PNS. Mereka masih harus melewati satu tahun masa percobaan, di mana perilaku, kedisiplinan, dan kinerja akan dipantau secara ketat.
“Selama satu tahun ini, mereka bukan PNS penuh. Jika tidak menjalani orientasi dengan baik, melanggar aturan, atau terbukti tidak disiplin, maka tidak menutup kemungkinan mereka tidak akan dilantik menjadi PNS,” terang Bangkit.(madi)