lisensi

Sabtu, 12 Juli 2025, Juli 12, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-12T15:53:57Z
BANDARLAMPUNGPendidikan

Belum Ada Izin, Pendirian SMA Siger Bandarlampung Diduga Bermasalah

Advertisement



BANDAR LAMPUNG (Pikiran Lampung) – Pendirian SMA Siger di Kota Bandarlampung diduga bermasalah. Sebab, hingga saat ini pendirian sekolah tersebut belum ada izin dan melanggar batas kewenangan pendirian sekolah menengah.

 

Menanggapi ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amrico, mengingatkan bahwa pendirian Sekolah Menengah Atas (SMA) merupakan kewenangan pemerintah provinsi, bukan kota atau kabupaten.


Hal ini disampaikannya menyusul dibukanya pendaftaran siswa baru oleh SMA Siger, sekolah yang diprakarsai Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui sebuah yayasan.

 

“Kalau SMA dan SM itu kewenangan provinsi. Sampai hari ini belum disampaikan dokumen apapun dari yayasan kepada kami,” ujar Thomas pada Jumat, 11 Juli 2025.


 

Meski mengapresiasi semangat mendirikan lembaga pendidikan baru, Thomas menekankan pentingnya prosedur perizinan yang harus ditaati.

 


“Niatnya baik, kita hargai. Cuma harapannya, perizinannya segera diurus,” tegasnya.

 


30 Syarat Ketat Pendirian Sekolah Swasta

 

Untuk mendirikan sekolah swasta, yayasan penyelenggara wajib mengajukan permohonan resmi kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Pengajuan itu disertai proposal lengkap dan 30 dokumen pendukung berikut:

 

1. Surat Permohonan dari Ketua Yayasan kepada:

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Lampung

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung

 

2. Akta Notaris Pendirian Yayasan

 

3. Akta Yayasan yang terdaftar di Kemenkumham

 

4. Surat Pengangkatan Kepala Sekolah dari Ketua Yayasan

 

5. Surat Rekomendasi dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan setempat

 

6. SK Pendirian Sekolah dari Ketua Yayasan

 

7. Struktur Pengurus Yayasan

 

8. Data Rekap Guru

 

9. NPWP atas nama sekolah

 

10. Rekening Bank atas nama sekolah/yayasan

 

11. Analisis Studi Kelayakan Pendirian Sekolah

 

12. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lokasi dari OSS/DPMPTSP

 

13. Profil Sekolah Pemohon

 

14. Surat Tugas/Kuasa jika diwakilkan

 

15. Surat Pernyataan Keabsahan Data

 

16. Surat Pernyataan Menaati Peraturan

 

Baca Juga:  Mirza Soroti Maraknya Calo Swab Dipelabuhan Bakauheni

17. Surat Pernyataan Kurikulum

 

18. Sertifikat Tanah minimal 2.000 m² atas nama yayasan

 

19. IMB atas nama yayasan atau badan penyelenggara

 

20. Denah Bangunan Sekolah

 

21. Dokumen Penilaian (Buku Induk, Rapor, Absensi)

 

22. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)

 

23. Rencana Kerja Tahunan Sekolah (RKTS)

 

24. SK & Ijazah Kepala Sekolah, Wakil, Wali Kelas, dan Guru

 

25. Dokumentasi Sarana dan Prasarana, meliputi:

 

Ruang Kepala Sekolah, Guru, TU, Perpustakaan, Laboratorium, Gudang

 

Tempat Ibadah

 

Fasilitas Air Bersih, Listrik, Internet

 

Lapangan Olahraga dan Upacara

 

26. SK & Ijazah Tenaga Administrasi dan Keamanan.

 

27. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS)

 

28. Rekap Data Peserta Didik minimal 25 orang

 

29. Surat Dukungan dari Sekolah Terdekat yang Sederajat

 

30. Sertifikat Akreditasi (untuk pengajuan ulang izin operasional)

 


Syarat-syarat tersebut dirancang untuk memastikan sekolah swasta memenuhi standar legal, akademik, serta kesiapan sarana dan prasarana.

 

 

Namun, beban administrasi yang cukup kompleks ini sering menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi yayasan baru di daerah dengan sumber daya terbatas. (**)