Advertisement
Lampung Timur (Pikiran lampung)-- Sebanyak 10 organisasi masyarakat dan kemasyarakatan di Kabupaten Lampung Timur ( lamtim) menyuarakan satu tekad mendesak pengembalian sisa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp43 miliar ke kas daerah. Aksi ini diwujudkan dalam bentuk surat rekomendasi resmi yang ditujukan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Lamtim, dalam pertemuan yang digelar di Kantor MPAL lamtim,pada Rabu (30 -07-25)
Surat rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MPAL ( Majelis penyimbang adat lampung) Sidik Ali,yang bergelar (Suttan kyai), yang turut didampingi Sembilan perwakilan dari berbagai organisasi. Mereka menegaskan pentingnya pengembalian dana yang tersisa dari total Rp71 miliar yang sebelumnya disimpan di eks-BPR Tripanca Setia Dana dan kini menjadi perhatian publik.
Sebagaimana diketahui, dari jumlah tersebut, baru Rp28 miliar yang dikembalikan melalui proses cicilan oleh pemilik eks-BPR Tripanca Setia Dana, Sugiarto Wiharjo alias Alay. Sisa sebesar Rp43 miliar masih belum kembali ke tangan pemerintah daerah.
Organisasi yang terlibat dalam penyampaian rekomendasi ini antara lain:
Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lamtim
Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lamtim
Pengurus Cabang Muhammadiyah (PC Muhammadiyah) Kabupaten Lamtim
Majelis Pengurus Cabang Pemuda Pancasila (MPC-PP) Kabupaten Lamtim
Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Lamtim
Gerakan Rakyat Indonesia , Bersatu Jaya (GRIB Jaya)
Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD)
Gema Masyarakat Lokal (GML)
PD
Ikatan Wartawan Online (IWO) lamtim
Serta
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA-JP) Lamtim
Dalam isi suratnya, mereka meminta Bupati dan DPRD untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI, Kejaksaan Agung RI, KAJATI LAMPUNG DAN KAJARI BANDAR LAMPUNG hingga pihak terkait lainnya guna menuntaskan pengembalian dana tersebut. Organisasi-organisasi tersebut juga menekankan bahwa dana tersebut berasal dari APBD dan merupakan uang rakyat yang seharusnya segera di kembalikan dan digunakan untuk pembangunan daerah, terutama untuk membangun infrastruktur yang selama ini terkendala akibat defisit anggaran.
“Jika ada pihak-pihak yang menghalang- halangi proses ini, kami tidak segan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sidik Ali dalam penyampaian rekomendasi.
Aksi ini menjadi bentuk nyata kontrol sosial dan kepedulian masyarakat sipil terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, demi Lampung Timur yang lebih baik dan berkeadilan.(Fauzi)