Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali melaksanakan Bantuan Hukum Non Litigasi dalam bentuk mediasi antara Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Bandar Lampung dan Wajib Pajak yang menunggak pembayaran Pajak PBB-P2 di Ruang Mediasi Bidang Datun Kejari Bandar Lampung, Kamis, 3 Juli 2025
Kegiatan hari ini dihadiri oleh 2 (dua) Wajib Pajak yang tercatat memiliki tunggakan pajak daerah. Langkah mediasi ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi fungsi pendampingan hukum oleh JPN Kejari Bandar Lampung, sekaligus bentuk pencegahan melalui pendekatan persuasif agar wajib pajak dapat tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kegiatan ini merupakan implementasi tugas dan fungsi Bidang Datun dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempercepat realisasi pembangunan strategis, serta menciptakan iklim investasi yang sehat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Realisasi pemulihan keuangan negara dari tunggakan PBB Kota Bandar Lampung per 11 Juni s.d. 3 Juli 2025 telah mencapai: Rp 2.308.168.122,- (dua milyar tiga ratus delapan juta seratus enam puluh delapan ribu seratus dua puluh dua rupiah)
Tim Jaksa Pengacara Negara yang bertugas antara lain: Bambang Irawan, S.H., M.H; Meilita Hasan, S.H., M.H; Togiana Febriyanti, S.H., M.H; Astri Wijayanti, S.H., M.H; Oktavia Mustika, S.H., M.H; Fiona Salfadila Hasan, S.H., M.H.
Untuk diketahui, Rekap Kinerja Bidang Datun Januari–Juni 2025: Bantuan Hukum Litigasi: 2 perkara; Bantuan Hukum Non Litigasi: 284 SKK Total Pemulihan Keuangan Negara: Rp 4.466.550.461,- (empat milyar empat ratus enam puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu empat ratus enam puluh satu rupiah). (*)