Advertisement
Lamsel (Pikiran Lampung)- Setelah berhasil diringkus, motif sementara pelaku menghabisi korban sopir travel asal Lampung Utara adalah karena ketersinggungan. Namun, kebenaran dari pengakuan pelaku ini masih terus didalami oleh polisi, benarkah tersinggung atau memang murni perampokan.
Untuk diketahui Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil
menangkap pelaku pembunuhan sopir travel yang jasadnya di temukan di Jalan
Terusan Ryacudu di Kota Baru pada Minggu (29/6/2025) pekan lalu.
"Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (4/7) oleh
tim gabungan dari Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polsek
Jati Agung," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, di
Lampung Selatan, Sabtu (5/7/2025).
Dia menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut
diketahui terjadi pada Minggu (29/6) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Terusan
Ryacudu, Desa Gedung Agung, Jati Agung. Korban ditemukan dalam kondisi tidak
bernyawa di sebuah perkebunan dekat jembatan wilayah setempat.
"Sementara mobil milik korban jenis Toyota Agya
berwarna silver dilaporkan hilang dibawa kabur oleh pelakunya," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, setelah mendapatkan laporan dari
masyarakat atas kejadian tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan
serangkaian penyelidikan terhadap pelaku yang bernama Ujang Syafruddin.
"Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan
pelaku polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah keluarga yang
bersangkutan di Jati Agung, Lampung Selatan dan mengamankan Ujang
Syafruddin," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, motif
pembunuhan diduga karena tersinggung dengan ucapan korban saat berada di dalam
mobil.
"Korban diduga mengucapkan kalimat yang dianggap
menghina kondisi fisik pelaku, sehingga memicu emosi pelaku hingga melakukan
tindakan kekerasan," kata dia.
Dia mengatakan dalam penangkapan tersebut, polisi turut
mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Oppo A1K
milik korban, satu unit mobil Toyota Agya BE 1077 JH, serta berbagai barang
pribadi milik pelaku, termasuk identitas dan kartu anggota sebuah perusahaan
tambang.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal
pencurian dan kekerasan hingga korban meninggal dunia dengan maksimal hukuman
20 tahun penjara atau pidana berupa hukuman mati," kata dia.(**)