Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jalan Ir. Sutami Tahun Anggaran 2018–2019, pada hari Rabu, 23 Juli 2025.
“Uang yang disetorkan tersebut sejumlah Rp.1.000.000.000 dari terpidana a.n Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023,” kata Kepala Seksi Intelijen/Plt Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatama.
Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
“Sehingga saat ini total Uang Pengganti Kerugian Negara yg berhasil dipulihkan sebesar RP. 12.050.000.000 (dua belas miliyar lima puluh juta rupiah),” tambah M . Angga Mahatama.
Dalam kasus korupsi tersebut, perkara ini diketahui melibatkan empat terdakwa yakni Engsit dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dengan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,6 miliar subsidair 4 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Rukun Sitepu divonis pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp150 juta subsidair 2 tahun dan 6 bulan penjara. Selanjutnya terdakwa Bambang Wahyu Utomo selaku Direktur PT Usaha Remaja Mandiri, divonis 7,5 tahun penjara, dengan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara.
Lalu terdakwa Sahroni divonis hakim dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara. Termasuk dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp160 juta, subsidair hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.(*)