lisensi

Kamis, 17 Juli 2025, Juli 17, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-18T03:59:56Z
Kejari Lampung Timur

Kejari Lamtim Tangkap DPO Terduga Kasus Korupsi Pembangunan Mess Guru MAN IC

Advertisement


Lampung Timur (Pikiran Lampung)--
Buronan kasus korupsi pembangunan gedung mess guru MAN Insan Cendekia (IC) di kabupaten Lampung Timur  ( lamtim) berinisial KM, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi ( kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri ( kejari) Lamtim, Kamis (17-07-2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Rumah Makan Nasi Kapau Minang Indah, Sukarame, Bandar Lampung.


Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim melalui Kasi Intelijen, Muhammad Rony, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa KM sebelumnya telah buron selama sekitar satu tahun sejak dipanggil secara patut untuk pemeriksaan, namun mangkir.


“Penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejari Lampung Timur bersama Kejati Lampung dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Tidak ada tempat untuk bersembunyi meski sudah kabur selama satu tahun,” tegas Rony.


Rony melanjutkan, KM menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Mess Guru MAN IC Lampung Timur tahun anggaran 2021 dengan nilai proyek sekitar Rp2,2 miliar, yang diduga terjadi penyimpangan dan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).


“Penangkapan berlangsung aman dan terkendali, setelah itu tersangka langsung kami bawa ke Kantor Kejati Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rony.


Usai pemeriksaan, tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung, dan kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kelancaran proses penyidikan.


Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mencegah tersangka kembali melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.


“Harapan kami, proses hukum ini bisa segera tuntas, kerugian negara dapat dipulihkan, dan menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba melakukan korupsi, terutama dalam sektor pendidikan,” tegas Rony.


Diketahui, KM merupakan warga Dusun II Gunter I, Labuhan Ratu, Lampung Timur. Dia telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan selama proses penyidikan.


Penangkapan DPO korupsi ini kembali menjadi pengingat bagi publik bahwa Kejari Lampung Timur serius dalam pemberantasan korupsi di wilayahnya demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.(*/Fauzi)