lisensi

Selasa, 01 Juli 2025, Juli 01, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-01T13:23:47Z
Kepala BPBD Lampung Rudy Sjawal Sugiarto SE MH

Kepala BPBD Rudy Sjawal Menerima Kunjungan Penelitian Dosen Undip Semarang

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung menerima kunjungan Dosen Universitas Diponegoro Semarang, Selasa (01/07/2025). 

Kunjungan ini dalam rangka penelitian terkait peran signifikasi Realisasi Pengurangan Risiko Bencana Hidrometeorologi Dalam Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penanggulangan Bencana.


Ketua penelitian Prof. Dr. Lita Tyesta Addy Listya Wardhani, SH, M.Hum bersama anggota penelitian diterima langsung oleh Kepala BPBD Provinsi Lampung Rudy Sjawal Sugiarto, SE, MH, diruang kerja Kepala BPBD Lampung.


Prof Lita Tyesta menjelaskan maksud dan tujuan adanya kunjungan penelitian ini."Kami disini ingin mengetahui bagaimana Realisasi Pengurangan Risiko Bencana yang diimplementasikan dalam bentuk peraturan daerah penanggulangan bencana", jelasnya.


Dalam keterangannya Kepala BPBD menjelaskan peraturan daerah tentang penanggulangan bencna yang mengatur perihal manajemen risiko dan prioritas pengurangan risiko bencana.


"Peraturan daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penanggulangan bencana menempatkan Pengurangan Risiko Bencana sebagai prioritas utama dalam manajemen risiko bencana. Peraturan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi geografis, geologis, dan demografis Provinsi Lampung yang rawan terhadap berbagai jenis bencana, baik alam maupun non-alam", jelas Rudy Sjawal.


Ia juga menerangkan bagaimana implementasi pengurangan risiko Bencana dalam konteks penanggulangan bencana hidrometeorologi.



"Beberapa pendekatan strategis pengurangan risiko bencana baik struktural maupun non struktural telah dilakukan secara kolaboratif oleh Pemerintah Provinsi Lampung Kabupaten/Kota, TNI, Polri, BBWS, dan instansi lain yang terkait untuk penanganan banjir secara menyeluruh. Pemerintah daerah melakukan pemetaan titik-titik penyebab banjir dan menertibkan saluran air yang menyempit, melakukan pengerukan dititik-titik yang mengalami pendangkalan", tambahnya.


Dijelaskan juga olehnya Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Penanggulangan Bencana dan menetapkan tata kelola serta penganggaran yang jelas terkait Pengurangan Risiko Bencana bagi semua pemangku kepentingan.


"Didalam Perda, khususnya Perda No. 13 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana, serta diperkuat oleh Peraturan Gubernur No. 16 Tahun 2022 dan perubahannya melalui Pergub No. 36 Tahun 2023, menetapkan kerangka tata kelola dan penganggaran yang cukup komprehensif untuk mendukung Pengurangan Risiko Bencana secara inklusif dan terkoordinasi", pungkasnya.



Dalam kunjungan ini juga disampaikan bagaimana korelasi Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Bencana dengan peraturan-peraturan lain di tingkat provinsi seperti Perda No. 9 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan juga Perda No. 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung.(red)