lisensi

Kamis, 31 Juli 2025, Juli 31, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-31T10:41:40Z
30/07/2025Kejari LamselKorupsi BUMD Lampung LamselKriminal

Korupsi BUMD Lampung Selatan Terbongkar: Bendahara Muda Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp517 Juta

Advertisement


Lampung Selatan (Pikiran Lampung)
- Bendahara muda berinisial LK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Lampung Selatan Maju periode 2022-2023 oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Rabu (30/07/2025). Penetapan ini berdasarkan hasil audit yang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp517.382.907.


Penetapan tersebut didasarkan pada hasil pengembangan penyidikan serta temuan alat bukti yang cukup. 


"Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dalam pengelolaan keuangan PT Lampung Selatan Maju," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan.


Hasil audit dari Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp517.382.907, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan BUMD tersebut. 


Audit tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Kejati Lampung tertanggal 10 Juni 2025.


Menimbang kondisi tersangka yang tengah dalam masa pemulihan pasca melahirkan dan masih menyusui bayi, Kejari menetapkan tindakan penahanan rumah terhadap LK. 


“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 30 Juli 2025, dan tersangka dikenakan alat pendeteksi elektronik (APE),” jelas penyidik. 


LK juga diwajibkan melapor secara berkala kepada penyidik Kejari Lampung Selatan selama masa penahanan rumah.


LK dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Ancaman hukuman atas dugaan tersebut tidak main-main. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.


Kejaksaan menegaskan, proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. 


“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana korupsi, meskipun yang bersangkutan memiliki kondisi khusus. Namun penegakan hukum tetap menjunjung asas keadilan dan kemanusiaan,” tegas tim penyidik Kejari. (*)