Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung)-- Lampung Corruption Watch (LCW) hari ini mendatangi Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan supervisi dan meminta pengambilalihan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, SH.MH menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan dan tanggung jawab moral LCW terhadap penanganan dugaan kasus korupsi proyek SPAM Pesawaran yang bernilai miliaran rupiah.
“Kami mendatangi Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mendorong supervisi yang lebih ketat dan, jika diperlukan, mengambil alih penanganan perkara ini agar proses penyelidikan berjalan lebih transparan, profesional, dan akuntabel,” ujarnya
Menurutnya, proyek SPAM Pesawaran senilai Rp.8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022, telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat. Pasalnya, meski proyek telah dinyatakan selesai melalui serah terima pekerjaan, sampai saat ini air bersih tidak bisa dirasakan manfaatnya bagi warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat sebagaimana perencanaan proyek tersebut sejak awal yang mestinya bisa didistribusikan untuk 1600 saluran rumah di empat desa.
LCW juga menyampaikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Lampung bahwa telah ada calon saksi-saksi penting yang siap memberikan keterangan, serta dokumen pendukung yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Dia menegaskan, upaya ini adalah bagian dari komitmen LCW dalam membantu penegakan hukum, sekaligus mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas,” tutupnya.
