Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung)-Seorang mantan pegawai BRI Cabang Pringsewu resmi ditetapkan jadi tersangka. Dia terindikasi telah menguras dana nasabah hingga milyaran rupiah dengan berbagai modus.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung menetapkan tersangka
dalam kasus korupsi pengelolaan dana nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu Periode Tahun 2021 hingga 2025 sebesar
Rp17.960.000.000.
"Kami telah menetapkan tersangka CA alias CND yang
menjabat sebagai RMFT (Relationship Manager Funding Transaction) pada PT. Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Pringsewu sebagai Tersangka dalam kasus
ini," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung,
Armen Wijaya di Bandarlampung, Selasa (22/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka CA setelah Kejati
Lampung melakukan rangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan dan lain melakukan
pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 40 orang.
"Kemudian Tim Penyidik pada Asisten Bidang Tindak
Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung juga memperoleh dua alat bukti yang
cukup telah menetapkan tersangka," kata dia.
Armen mengungkapkan, bahwa dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab pekerjaannya tersebut, tersangka CA melakukan perampokan dana
nasabah dengan modus yang beragam.
"Pada pokoknya yang bersangkutan telah melakukan
penarikan dana atas nama nasabah, dengan fake account atas nama pemilik dana,
kemudian melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data
capture)," kata dia.
Selain itu, pelaku juga mengajukan pinjaman personal
dengan jaminan (collateral) fiktif dengan cara mengatur agar uang bertambah dan
target pencapaian dana total terpenuhi.
"Hal tersebut menyebabkan penggelapan untuk
memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum," kata dia.
Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan dan dari
tindakan tersebut telah menemukan beberapa barang bukti yang memiliki hubungan
langsung dengan perbuatan tindak pidana, dengan rincian satu sertifikat tanah
dan bangunan berlokasi di Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu dengan perkiraan
nilai taksiran aset sebesar kurang lebih Rp450.000.000.
Kemudian, beberapa unit kendaraan yang mempunyai hubungan
langsung dengan tindakan yang dilakukan serta uang yang diinvestasikan pada
beberapa restoran dengan taksiran sebesar Rp552.688.502.
"Dengan demikian, total perkiraan nilai taksiran aset
yang berhasil diperoleh untuk pemulihan upaya kerugian negara dalam perkara ini
sebesar kurang lebih Rp3.709.294.711,39" kata dia.
Ia mengatakan bahwa tersangka CA telah dilakukan penahanan
selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam kasus
ini.
"Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan Kelas II A Bandarlampung," kata dia.(ant/p1)