lisensi

Senin, 21 Juli 2025, Juli 21, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-22T07:16:30Z
Hukummantai pegwai BRI Pringsewu Ditahan Kejati Lampung

Mantan Pegawai BRI Pringsewu Resmi Jadi Tersangka, Kuras Dana Nasabah Dengan Berbagai Modus

Advertisement


 Bandarlampung (Pikiran Lampung)-Seorang mantan pegawai BRI Cabang Pringsewu resmi ditetapkan jadi tersangka. Dia terindikasi telah menguras dana nasabah hingga milyaran rupiah dengan berbagai modus. 

Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu Periode Tahun 2021 hingga 2025 sebesar Rp17.960.000.000.

 

"Kami telah menetapkan tersangka CA alias CND yang menjabat sebagai RMFT (Relationship Manager Funding Transaction) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Pringsewu sebagai Tersangka dalam kasus ini," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya di Bandarlampung, Selasa (22/7/2025).

 


Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka CA setelah Kejati Lampung melakukan rangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan dan lain melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 40 orang.

 

"Kemudian Tim Penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung juga memperoleh dua alat bukti yang cukup telah menetapkan tersangka," kata dia.

 

Armen mengungkapkan, bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya tersebut, tersangka CA melakukan perampokan dana nasabah dengan modus yang beragam.

 

"Pada pokoknya yang bersangkutan telah melakukan penarikan dana atas nama nasabah, dengan fake account atas nama pemilik dana, kemudian melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture)," kata dia.

 

 

 

Selain itu, pelaku juga mengajukan pinjaman personal dengan jaminan (collateral) fiktif dengan cara mengatur agar uang bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi.

 

"Hal tersebut menyebabkan penggelapan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum," kata dia.

 

Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan dan dari tindakan tersebut telah menemukan beberapa barang bukti yang memiliki hubungan langsung dengan perbuatan tindak pidana, dengan rincian satu sertifikat tanah dan bangunan berlokasi di Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu dengan perkiraan nilai taksiran aset sebesar kurang lebih Rp450.000.000.

 

Kemudian, beberapa unit kendaraan yang mempunyai hubungan langsung dengan tindakan yang dilakukan serta uang yang diinvestasikan pada beberapa restoran dengan taksiran sebesar Rp552.688.502.

 

"Dengan demikian, total perkiraan nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan upaya kerugian negara dalam perkara ini sebesar kurang lebih Rp3.709.294.711,39" kata dia.

 

Ia mengatakan bahwa tersangka CA telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini.

 

"Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandarlampung," kata dia.(ant/p1)