Advertisement
Metro (Pikiran Lampung) - Ditengah upaya Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal untuk mewujudkan pendidikan gratis dengan penghapusan uang komite dan biaya daftar ulang untuk siswa tingkat SMA sederajat, sebuah kabar miris perihal Bisnis Jual Buku dan LKS datang dari dunia pendidikan di Kota Metro.
MAN 1 Metro, sekolah berbasis agama yang berada dibawah naungan langsung Kementrian Agama diduga melakukan praktek jual beli buku yang diklaim oleh pihak madrasah sebagai usaha dari Koperasi madrasah. Praktek ini jelas menabrak langsung tiga Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah.
Tiga aturan yang dilanggar yaitu PP Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 18 Huruf a), Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang digunakan oleh Satuan Pendidikan dan juga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan (Pasal 63 ayat 1).
Untuk Buku Paket yang dijual bervariasi, Untuk Siswa Kelas X dengan jumlah 18 buku senilai Rp. 688.000,-, Siswa kelas XI dengan jumlah 18 Buku untuk jurusan IPA total Rp. 504.000 dan jurusan IPS Rp. 550.000,-. Sedangkan untuk kelas XII dengan jumlah buku yang sama, untuk jurusan IPA Rp. 510.000 dan jurusan IPS Rp. 575.000.
Kepala Kantor Kemenag Kota Metro, Abdul Haris ketika ditanyakan perihal permasalahan ini dan telah berkoordinasi dengan Kasi Penmad mengaku bahwa pengadaan buku tersebut tidak ada pengkondisian oleh kepala madrasah dan menjadi kewenangan Koperasi Madrasah.
"Sudah di konfirmasi (Ke Kasi Penmad), tidak ada pengkondisian pengadaan buku-buku oleh kepala madrasah, kecuali koperasi yang otonom kewenangannya", jelas Abdul Haris melalui pesan Whatsapp yang diterima Media Pikiran Lampung, rabu (16/07/2025).
Ketika media Pikiran Lampung mencoba meminta klarifikasi via whatsapp dari pihak MAN 1 Metro, dalam hal ini Wakil Kepala Bidang Humas yaitu Gunawan, sampai dengan berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi.
Tentunya nominal yang dikeluarkan wali murid untuk memenuhi kebutuhan pembelian buku ini dinilai cukup memberatkan. Kabar ini sedikit mengusik Upaya yang dilakukan oleh pemerintah propinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan - yang mungkin bukan menjadi kewenangan untuk sekolah Madrasah yang berada dibawah kemenag - menggratiskan biaya pendidikan dengan harapan mengurangi angka putus sekolah di Provinsi Lampung.(red)