Advertisement
Lampung Timur (Pikiran Lampung)-- Aktivitas penambangan batu belah ilegal di kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak di Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur ( lamtim ) memicu keresahan warga.pasalnya Penambangan ini diduga dilakukan oleh seorang warga Desa Sidorejo berinisial MR, yang hingga kini belum dapat dikonfirmasi keberadaannya.
Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan sudah berlangsung lebih dari satu bulan tanpa izin dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Ironisnya, meski sempat dihentikan sementara oleh petugas kehutanan, kegiatan eksploitasi kembali berjalan hanya beberapa hari kemudian.
Kepala Seksi Perlindungan KSDAI dan Perlindungan Masyarakat UPTD KPH ya Gunung Balak, Miswantori, saat ditemui media pada 30 Juni 2025, membenarkan adanya aktivitas ilegal tersebut.
“Kami sudah cek langsung ke lokasi dan tengah memproses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Hari ini dijadwalkan pemeriksaan lanjutan, namun terduga pelaku MR belum hadir,” tuturnya
Miswantori menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh. Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa seseorang bernama Mualim yang mengaku sebagai pemilik lahan, berdasarkan informasi di lokasi.
Tidak hanya merusak kawasan hutan, aktivitas ini juga berdampak buruk terhadap infrastruktur. Truk-truk pengangkut batu dengan tonase besar merusak jalan utama Desa Sidorejo, Bojong, dan sekitarnya. Warga mengeluh karena akses jalan yang sebelumnya beraspal kini rusak parah seperti jalan makadam.
“Sekarang jalan desa kami seperti kembali ke zaman batu. Sepeda motor harus berjalan pelan karena jalan utama hancur. Ini sangat menyulitkan,” ujar seorang warga dengan nada geram.
Kondisi ini memicu keresahan yang meluas. Banyak warga, termasuk dari luar desa, menyesalkan lambannya respons pemerintah daerah terhadap kerusakan jalan tersebut. Mereka bahkan berencana menyampaikan aspirasi ke DPRD Lamtim.
Pengurus daerah (PD) Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Azzohirri, mendesak aparat penegak hukum mulai dari Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga Bupati dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal.
“Kami minta aparat segera menindak aktivitas tambang ilegal di Register 38 dan menghadirkan pihak KPH Gunung Balak sebagai saksi,” tegasnya.
Dia menyebut bahwa aktivitas tersebut melanggar sejumlah regulasi, di antaranya: UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 158 dan 161), PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, Permen ESDM RI No. 7 Tahun 2020 tentang Wilayah dan Izin Usaha Pertambangan, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98).
PD IWO dan Warga berharap aparat bertindak tegas agar kerusakan lingkungan dan infrastruktur tidak semakin meluas. Mereka mendesak penghentian total terhadap segala bentuk eksploitasi di kawasan hutan lindung yang merusak ekosistem dan kehidupan sosial warga sekitar.(Fauzi)