lisensi

Jumat, 25 Juli 2025, Juli 25, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-25T12:04:45Z
BPBD Provinsi Lampung

Proyek Pengadaan EWS Ada dan Terlaksana, Ini Penjelasan Lengkap BPBD Lampung

Advertisement




Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) pada kegiatan pengadaan sistem peringatan dini bencana (Early Warning System/EWS) oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung tahun anggaran 2024 senilai Rp 5,82 miliar yang akhir-akhir ini ramai pemberitaan negatif di media, pihak BPBD Provinsi Lampung angkat bicara mengklarifikasi hal tersebut.


Melalui Humas BPBD Provinsi Lampung, Wahyu Hidayat, menerangkan bahwa temuan BPK RI bukan menilai kondisi ini sebagai kerugian akibat ketidaksesuaian spasifikasi perangkat, melainkan adanya beberapa kendala lapangan dalam proses pengerjaan, maka BPK telah menjatuhkan denda kepada penyedia karena menilai sistem masih dapat dan perlu ditingkatkan. 


"Sebagian denda sudah dikembalikan penyedia sementara sebagian lagi menjadi pertimbangan BPK dikarenakan penyedia bersedia untuk melaksanakan maintenance dan upgrade sistem sesuai dengan masa layanan mereka yang 1 tahun (bukan 6 bulan)"  papar Wahyu dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (24/7/2025).


Secara detail Wahyu Hidayat menerangkan bahwa perangkat EWS sudah terpasang seluruhnya, sistem sudah berjalan. Namun, kendala di lapangan adalah lokasi yang ideal untuk dipasang seringkali merupakan daerah dengan kondisi sinyal internet tidak stabil, atau bahkan blankspot sinyal. 


Hal ini lah menurutnya yang menyebabkan terjadi gangguan pengiriman informasi/data dari perangkat ke sistem, atau dari perangkat ke perangkat lainnya. 


"Beberapa titik perangkat berada pada lokasi yang terdapat sinyal namun lemah dan tidak stabil. Sementara modem yang ada pada perangkat berada dalam box sehingga sinyal yang lemah dan tidak stabil tersebut jadi sama sekali tidak tersambung dan seolah olah offline" terang Wahyu. 


Padahal, lanjut Wahyu, perangkat tersebut terkoneksi dengan jaringan radio yang berfungsi sebagai jalur cadangan ketika sinyal internet hilang. Sebagai informasi, arus data dari perangkat ke sistem berjalan hanya melalui jaringan internet. 


"Analoginya kalau lewat internet kita bisa kirim gambar, video, file, dan lainnya, tapi kalau jaringan radio hanya bisa kirim suara. Jadi secara fungsi alat tersebut berjalan karena masih ada jaringan radio" ujarnya.


Dikatakannya, berdasarkan uji lapangan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Lampung, alat berfungsi dengan baik setelah dibypass pakai modem eksternal. "Solusinya untuk perangkat yang mengalami blankspot akan direlokasi ke area baru yang cukup sinyal. Penyedia tidak berani menaruh modem di luar box karena berisiko hilang dicuri atau rusak karena terkena hujan" tutur Wahyu. 


Sementara itu, pada beberapa titik, perangkat mengalami perusakan/pencurian khususnya pada batery dan modem. Namun Penyedia sudah melakukan penggantian karena masih berada dalam tanggungjawab/masa pelayanan mereka selama satu tahun. 


"Sistem EWS sendiri selalu diupgrade dan disempurnakan oleh Penyedia. Dikarenakan sistem ini termasuk baru, maka wajar apabila terjadi bug atau ketidaksempurnaan yang mengakibatkan eror" katanya. 


Sebagai perbandingan, dijelaskan Humas BPBD Provinsi Lampung, aplikasi Windows saja masih terdapat bug dan error setelah dirilis. "Artinya upgrade dan perbaikan suatu sistem aplikasi adalah hal yang wajar dan bukan hal yang aneh" pungkas Wahyu.(ichwan)