Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Program unggulan Presiden Prabowo Subianto segera direalisasikan di Provinsi Lampung. Yakni, prigram 3 juta rumah untuk rakyat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Dr. H. Marindo
Kurniawan menyatakan bahwa pembangunan tiga juta rumah di seluruh wilayah
Provinsi Lampung segera dimulai.
Marindo menyatakan, saat ini pelaksanaan program
pembangunan tiga juta rumah di wilayahnya telah selesai pada tahap
administrasi.
"Untuk progres pelaksanaan program tiga juta rumah di
Provinsi Lampung, semua kabupaten dan kota sudah menyelesaikan tahap
administrasi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Marindo
Kurniawan di Bandarlampung, Rabu (2/7/2025).
Ia mengatakan tahapan administrasi tersebut meliputi
pembuatan dan penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB).
"Semua bahkan sudah melakukan sosialisasi tentang
peraturan kepala daerah terkait PBG agar masyarakat segera melaporkan serta
mengurus dan terkait BPHTB ini. Lampung masuk menjadi daerah yang sudah selesai
dalam tahapan administrasi pembangunan tiga juta rumah," katanya.
Dia menjelaskan untuk pembagian jumlah rumah yang akan
dibangun di wilayah pedesaan, perkotaan dan wilayah pesisir pemerintah daerah
masih menunggu perintah dari pemerintah pusat.
"Kemudian untuk pembiayaan pembangunan program tiga
juta rumah ini bersumber dari APBD kabupaten dan kota. Ada juga alokasi dari
APBN oleh pemerintah pusat dalam proses pembangunannya," ucap dia.
Menurut dia, untuk ukuran dan spesifikasi rumah dalam
program tiga juta rumah tersebut sama dengan spesifikasi dan ukuran yang
ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya diketahui target program pembangunan tiga juta
rumah terbagi menjadi satu juta rumah akan dibangun di wilayah pedesaan, satu
juta rumah dibangun di perkotaan dan satu juta rumah dibangun di wilayah
pesisir.
Selain itu pemerintah daerah pun berkewajiban untuk
mendorong CSR ikut serta dalam pembangunan rumah untuk rakyat, pemerintah
daerah juga harus memantau kualitas rumah subsidi melalui penerbitan izin
penyelenggaraan perumahan agar tidak melanggar aturan tata ruang, dan ikut
andil dalam meniadakan segala macam bentuk pungli yang berkaitan langsung
dengan perizinan perumahan.(ant/p1)